Foto / News
Kamis, 09 Juli 2026 | 18:30 WIB
Pengemudi mengisi bahan bakar Biosolar B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bay/kye]
Pengemudi mengisi bahan bakar Biosolar B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bay/kye]
Sejumlah dispenser pengisian Biosolar B50 berjajar di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bay/kye]

Suara.com - Pengemudi mengisi bahan bakar Biosolar B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah resmi meluncurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar B50.

Penerapan B50 merupakan kelanjutan program mandatori biodiesel setelah B40, dengan komposisi 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) dan 50 persen solar. Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2026.

Kementerian ESDM menyebut implementasi B50 ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Sebelum diterapkan, B50 telah melalui serangkaian uji pada kendaraan, kereta api, kapal, hingga alat berat.

Pemerintah memperkirakan program B50 mampu menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun, menciptakan nilai tambah industri sawit Rp24,68 triliun, serta menekan emisi gas rumah kaca sekitar 46,72 juta ton CO ekuivalen per tahun. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bay/kye]

Load More