Foto / News
Kamis, 09 Juli 2026 | 06:00 WIB
Tim gabungan Polri membawa barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]
Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]
Tim gabungan Polri membawa barang bukti brankas usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]
Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]
Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]

Suara.com - Tim gabungan Polri membawa barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas usai penggeledahan di Cafe deCLAN Signature dan money changer.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259,16 juta atau senilai hampir Rp60 miliar. Secara keseluruhan, nilai sitaan dari penggeledahan kafe dan money changer mencapai sekitar Rp67,2 miliar.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penyidik menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari joint investigation di 12 lokasi untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana. Barang bukti yang disita akan didalami guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]

Load More