Suara.com - Sejumlah penambang menarik material dari lubang mengunakan katrol di Pertambangan Rakyat Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Minggu (7/1/2024).
Tambang ini sudah mulai beroperasi sejak tahun 1996 dan sudah memiliki izin Wilayah Pertambangan Rakyat.
Penanmbangan disini memakai sistem pengolahan emas menggunakan tromol yang mampu menghasilkan 10 gram emas setiap kali penggilingan dan hingga saat ini tambang emas rakyat tersebut masih berproduksi serta menjadi mata pencaharian sebagian warga di Desa Anggai. [ANTARA FOTO/Andri Saputra]
Komentar
Berita Terkait
-
Siapa Haji Mansyur? Sering Dikira Buruh Tambang tapi Aslinya Bos Batu Bara Baik Hati
-
Sukses Implementasikan ESG, Perusahaan Tambang Ini Banjir Penghargaan dari KLHK
-
Boyamin Laporkan Dugaan Dana Kampanye Berasal dari Tambang Ilegal ke KPK, Masuk ke Paslon Mana?
-
Pendapatan Azizah Salsha Sebulan Saingi Gaji Pratama Arhan, Pantas Santai Hempas Anak Bos Tambang
-
Biodata dan Kekayaan Maxwell Armand, Bos Tambang yang Nyaris Jadi Mertua Azizah Salsha
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
-
Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
-
Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi
-
Tari Kolosal Jaipong Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Ciamis
-
Penemuan Batu Giok Raksasa di Nagan Raya, Beratnya Mencapai 5000 Ton
-
Hari Keenam Banjir di Pantura Semarang, Ketebalan Air Masih 20-50 Cm
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
-
Krisis Lahan Pemakaman di Jakarta, 69 dari 80 TPU Sudah Penuh