Suara.com - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan keluar di tengah kericuhan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Kericuhan pecah di depan ruang sidang usai pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kericuhan terjadi ketika SYL yang dikawal polisi dikerumuni ormas pendukungnya saat hendak keluar ruang sidang. Ketika itu terjadi saling dorong antara ormas pendukung SYL, wartawan peliput, hingga petugas keamanan. Ada wartawan yang diserang ormas pendukung SYL.
Beberapa saat keributan atau saling dorong antara pendukung SYL dan wartawan terjadi, eks Menteri Pertanian itu kemudian dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas dan dibawa keluar melalui pintu belakang ruang sidang.
Dalam sidang putusan tersebut, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Mendadak Rajin Blusukan Jelang Pilkada Jakarta, Siasat Gibran Demi Endorse Lawan Anies dari KIM?
-
Tak Terima Dihukum 10 Tahun Penjara, SYL Ancang-ancang Banding
-
Dihukum 10 Tahun Bui, SYL: Ini Bukan Bagi-bagi Proyek dan Izin Impor Ratusan Triliun
-
Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA
-
Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026
-
Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan
-
Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo
-
Pasca Kecelakaan Maut, Operasional Stasiun Bekasi Timur Mulai Pulih
-
Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo
-
Polemik Gerbong Wanita KRL, KAI Tegaskan Belum Ada Perubahan
-
Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara