Suara.com - Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada empat poin sikap, yang pertama yaitu mengkaji lebih detail lewat salinan putusan MK untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional usai putusan MK.
Kedua adalah berkonsultasi denga DPR dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK. Sikap yang ketiga, KPU akan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait dengan adanya putusan MK.
Kemudian yang terakhir atau poin empat, pihak KPU akan menindaklanjuti segala sesuatunya menyusul adanya putusan MK tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait pencalonan pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Stasiun Mampang Riwayatmu Kini
-
Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh
-
Momen Keakraban Prabowo dan Macron saat bertemu di Paris
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin
-
Dominan Sejak Awal, Timnas Indonesia U-17 Gulung Timor Leste 4-0
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo