Suara.com - Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada empat poin sikap, yang pertama yaitu mengkaji lebih detail lewat salinan putusan MK untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional usai putusan MK.
Kedua adalah berkonsultasi denga DPR dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK. Sikap yang ketiga, KPU akan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait dengan adanya putusan MK.
Kemudian yang terakhir atau poin empat, pihak KPU akan menindaklanjuti segala sesuatunya menyusul adanya putusan MK tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait pencalonan pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Tangis Ibu Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah Pecah dalam RDPU Komisi III DPR
-
Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter
-
Makassar Dikepung Banjir, 545 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Bangunan Lapuk, Ruang Kelas SD Jomin Barat III di Karawang Ambruk