Foto / News
Senin, 12 Januari 2026 | 19:31 WIB
Mantan buruh dan karyawan Sritex melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz]
Mantan buruh dan karyawan Sritex membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz]
Mantan buruh dan karyawan Sritex membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz]

Suara.com - Mantan buruh dan karyawan Sritex melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026).

Dalam aksi yang dihadiri 250 mantan buruh dan karyawan tersebut mereka meminta pihak pengadilan negeri setempat mengganti atau mengeveluasi kinerja kurator aset PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang dinyatakan bangkrut pada 1 Maret 2025.

Mereka menganggap kurstor terlalu lambat dalam memproses pelelangan aset yang dimana nanti hasilnya digunakan untuk membayar pesangon dan THR para buruh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sritex. [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz]

Load More