Foto / News
Kamis, 16 April 2026 | 18:00 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI yang baru 6 hari menjabat, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan nikel yang merugikan keuangan negara.

Saat ini, Hery Susanto ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Load More