Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan tersebut menjadi babak baru dalam sengketa yang sebelumnya diajukan dengan nilai tuntutan sangat besar.
MNC grup menilai putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Perusahaan memastikan akan mengajukan banding karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim serta proses penilaian terhadap fakta persidangan.
Pihak tergugat menyatakan hanya berperan sebagai arranger dalam transaksi surat berharga yang disengketakan. Mereka menilai posisi tersebut tidak tepat dijadikan dasar untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
MNC Group juga menyoroti tidak dipertimbangkannya sejumlah keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Selain itu, gugatan dinilai salah sasaran karena pihak lain yang disebut dalam perkara tidak ikut dijadikan tergugat.
Nilai gugatan awal mencapai Rp119 triliun, namun putusan hanya sebesar USD28 juta. MNC Group menilai perbedaan ini menunjukkan gugatan tidak proporsional dan membuka opsi langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. [Handout]
Berita Terkait
-
Di Balik Gaji Fantastis: Rahasia Gelap Firma Hukum dalam The Firm
-
Drama Beyond the Bar: Ketika Keadilan Harus Melewati Luka yang Tak Terlihat
-
Anne Hathaway Viral Ucapkan 'Insya Allah', Sudahkah Tepat Secara Fikih?
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
-
Shin Hae Sun Berpeluang Bintangi Drakor Misteri Hukum Baru Berjudul DASH
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Wiwit Tembakau di Lereng Sumbing, Doa Petani Sambut Musim Tanam 2026
-
324 Hunian Warga Bantaran Rel Pasar Senen Hampir Rampung
-
Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026
-
Rayakan 75 Tahun Diplomatik, Swiss Pamerkan Wisata di Whoosh Halim
-
Aksi di Kedubes AS Jakarta, Pemuda Dukung Paus Leo XIV Tolak Perang Trump-Iran
-
Stasiun JIS Masuk Tahap Akhir, Siap Beroperasi Juni 2026
-
Desak Transisi Energi Adil, Massa Gelar Aksi di Depan Kantor ESDM
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
Gandeng HelloBill, BLTS Perkuat Kontrol dan Efisiensi Bisnis