Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan tersebut menjadi babak baru dalam sengketa yang sebelumnya diajukan dengan nilai tuntutan sangat besar.
MNC grup menilai putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Perusahaan memastikan akan mengajukan banding karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim serta proses penilaian terhadap fakta persidangan.
Pihak tergugat menyatakan hanya berperan sebagai arranger dalam transaksi surat berharga yang disengketakan. Mereka menilai posisi tersebut tidak tepat dijadikan dasar untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
MNC Group juga menyoroti tidak dipertimbangkannya sejumlah keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Selain itu, gugatan dinilai salah sasaran karena pihak lain yang disebut dalam perkara tidak ikut dijadikan tergugat.
Nilai gugatan awal mencapai Rp119 triliun, namun putusan hanya sebesar USD28 juta. MNC Group menilai perbedaan ini menunjukkan gugatan tidak proporsional dan membuka opsi langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. [Handout]
Berita Terkait
-
Menteri Hukum: Mayoritas Aduan di Program Pasti Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR
-
Eks Pimpinan KPK: Borok Institusi Penegak Hukum Bikin Rakyat Tak Percaya Hukum
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
-
Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar daripada Aparat Penegak Hukum?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar
-
Minat Menabung untuk Haji Meningkat, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Melonjak 12 Persen
-
Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!
-
Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur
-
Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?
-
Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi
-
Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS
-
QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif
-
PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?