Foto / News
Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:30 WIB
(baris depan) Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin (keempat kiri), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra (kelima kanan), Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga kiri), Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko (kedua kiri), Kapuslabfor Bareskrim Polri Brigjen Pol Sudjarwoko (kiri), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (keempat kanan), Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono (ketiga kanan), Perwakilan Kementerian Komdigi Jawara Wahyu (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin (kanan), Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan), Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko (kedua kiri) dan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Sudjarwoko (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin (kedua kiri), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra (kedua kanan), Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) dan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) serta empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian juga menyita ratusan barang bukti elektronik, di antaranya 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, dan berbagai perangkat digital lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat judi online jaringan internasional tersebut diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan sebelum digerebek. Para pelaku diduga menjalankan sedikitnya 75 situs judi online dengan pembagian tugas yang terorganisir.

Penyidik juga masih memburu aktor utama serta pihak perekrut di balik operasional jaringan tersebut. Bareskrim bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap sosok pemodal utama sindikat judi online itu. [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]

Load More