/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Veranosiliyana (Instagram/@lambe_turah)

Fresh.suara.com - Kasus tuntutan pengakuan anak antara Veranosiliyana dan suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud terus bergulir. Terbaru, sidang dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Rabu (24/8/22).

Dalam persidangan, diketahui pihak penggugat alias Veranosiliyana hadir didampingi oleh kuasa hukum. Namun dari pihak tergugat, prinsipal tidak hadir, hanya kuasa hukumnya saja.

Berdasarkan keterangan dari mediator, mediasi saat itu dinyatakan gagal. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih.

"Telah dilangsungkan mediasi untuk perkara perdata nomor 136 Pdt.G 2022 PN Cikarang. Di mana berdasarkan keterangan mediator, bahwa untuk mediasi pada hari ini telah dinyatakan gagal atau tidak berhasil," ujar Sondra Mukti.

Melansir dari akun Instagram @lambe_turah, Veranosiliyana berharap dalam mediasi tersebut bisa terselesaikan dan sudah menjadi kewajiban terhadap anaknya.

"Ketika saya datang dari Yogyakarta itu tentunya saya punya harapan untuk masalah ini bisa segera terselesaikan begitu dan juga memenuhi panggilan mediasi untuk hari ini" Harapnya Veranosiliyana. Dikutip pada Kamis (25/8/22).

Setelah memendam dan berjuang sendiri selama 3 tahun, akhirnya Veranosiliyana sedikit lega karena sudah melakukan hal yang sudah menjadi kewajibannya.

"Kalau sekarang mungkin saya sudah sedikit ada kelegaan ya, karena saya udah menunaikan apa yang sudah menjadi kewajiban saya untuk anak saya untuk menjelaskan identitas sebagai seorang anak" Tambahnya lagi.

Didampingi kuasa hukum Veranosiliyana , Sion Tarigan mengaku jika mediasi gagal dirinya tidak masalah untuk melanjutkan ke persidangan.

Baca Juga: Bharada E Khianati Skenario FS Karena Iming-iming Ini Tak Dipenuhi

"Ya kalau saya sih gak ada masalah dia hadir atau tidak bagi kita hukum acara sudah mengatur semuanya kalau dia tidak ada itikad baik untuk mediasi kita lanjut persidangan" kata Sion Tarigan.

"Dulu itu kuasa hukumnya mengupayakan untuk menghadirkan prinsipal nya gitu, hasilnya mediasi gagal maka akan lanjut ke pokok perkara" lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Veranosiliyana resmi menggugat Sirajuddin Mahmud melalui kuasa hukumnya, Sion Tarigan ke PN Cikarang. 

Dalam gugatannya, Veranosiliyana ingin agar anak yang dilahirkannya diakui oleh Sirajuddin. Selain itu, ia juga menuliskan kerugian materil dan immateril dengan total senilai Rp 17 miliar. Dia juga meminta empat aset milik Sirajuddin Mahmud.

Load More