- Direktur LIMA Ray Rangkuti menyatakan profesionalisme TNI dalam pertahanan negara mengalami kemunduran pasca revisi UU TNI 2025.
- Diskusi di Jakarta pada Mei 2026 menyoroti perluasan fungsi OMSP yang memungkinkan TNI masuk ke ranah sipil.
- Sebelumnya, pemisahan TNI dan Polri sejak era Reformasi berhasil meningkatkan profesionalisme militer serta kepercayaan publik secara signifikan.
Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai salah satu agenda penting Reformasi 1998, yakni mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke fungsi profesional pertahanan negara, kini mulai mengalami kemunduran.
Pernyataan itu disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” yang digelar di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ray, tuntutan 'TNI kembali ke barak' yang menguat pada era Reformasi bukan sekadar slogan politik, melainkan simbol penting agar TNI fokus sebagai institusi pertahanan profesional dan tidak masuk ke ranah sipil.
“Kembali ke barak itu istilah untuk menunjukkan pentingnya TNI berkiprah sebagai tentara profesional. Barak identik dengan fungsi utama TNI,” ujar Ray.
Ia menjelaskan, semangat reformasi tersebut mulai diwujudkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui pemisahan TNI dan Polri yang sebelumnya menyatu dalam struktur militer pada masa Orde Baru.
Menurut Ray, pemisahan itu menjadi tonggak penting reformasi sektor keamanan karena untuk pertama kalinya fungsi pertahanan dan keamanan sipil dipisahkan secara tegas.
“Melalui Tap MPR, TNI ditempatkan di ranah pertahanan, sementara keamanan diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil,” katanya.
Ray mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, Polri diposisikan sebagai bagian dari militer dan dianggap sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
“Sejak pemisahan itu, Polri menjadi institusi tersendiri, bukan lagi bagian dari militer,” ujar dia.
Baca Juga: Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi
Reformasi Dinilai Berjalan Baik Selama 25 Tahun
Ray menilai reformasi sektor keamanan selama kurang lebih 25 tahun pasca-Reformasi sebenarnya berjalan cukup baik.
Ia mencontohkan Undang-Undang TNI sebelum direvisi pada 2025 yang hanya memberikan ruang terbatas bagi pelibatan TNI di institusi sipil tertentu melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menurut dia, pelibatan tersebut pun hanya dilakukan dalam kondisi khusus yang memang membutuhkan kapasitas militer, seperti penanganan terorisme, narkotika, maupun bencana besar.
“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” katanya.
Ia menegaskan, dalam praktiknya ketentuan tersebut selama ini dipatuhi secara cukup ketat sehingga TNI tetap fokus pada sektor pertahanan negara.
Berita Terkait
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya