/
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:50 WIB
Sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat dinformasikan rusuh, cek fakta, benarkah? (YouTube.com)

SuaraGarut.Id - Beredar tayangan video di sebuah akun YouTube bahwa sidang lanjutan Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba sabu-sabu, berjalan rusuh.

Unggahan Youtube yang menginformasikan sidang terdakwa Teddy Minahasa rusuh tersebut, berdurasi 21.31 menit, tayang 10 Maret 2023 lalu.

Tayangan dibuka dengan rekaman ketika Teddy Minahasa melontarkan beberapa pertanyaan kepada Anita Cepu yang saat itu menjadi saksi.

Diketahui, wanita ini juga salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Saat itu mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut menanyakan kepada Anita tentang sabu 5 kg yang disangkakan akan dijual oleh dirinya.

Teddy menanyakan kepada Anita, apakah Anita pernah menyaksikan dirinya memperlihatkan sabu-sabu 5 kg tersebut.

Hakim kemudian mengambil alih pertanyaan Teddy Minahasa karena Anita mengaku tak mengerti dengan pertanyaan tersebut.

Usai diambil alih oleh hakim, Anita pun memberikan jawaban.

"Tidak (melihat)," jawab Anita. 

Baca Juga: Cek Fakta: Krisdayanti Digugat Cerai Raul Lemos hingga Aurel Ngamuk?

Sidang Teddy Minahasa ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan saat ini memasuki tahap sidang lanjutan.

Namun disimak dari awal hingga akhir, tak satu pun potongan video yang diunggah akun YouTube tersebut, menggambarkan sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat rusuh.

Melansir KBBI online, rusuh berarti tidak aman karena banyak gangguan keamanan (seperti pencurian, perampokan, pembegalan).

Kemudian arti lainnya adalah kacau, ribut, gaduh, huru-hara.

Dalam persepsi orang awam, rusuh ditandai dengan adanya pergerakan fisik seperti bentrokan dan pengrusakan.

Benarkah sidang Teddy Minahasa tersebut rusuh, sesuai definsi KBBI dan persepsi orang awam tentang arti kata rusuh?

Tidak sama sekali. Yang muncul dalam tayangan YouTube tersebut adalah hakim cuma mengingatkan terdakwa Teddy Minahasa agar suaranya yang benada tinggi, direndahkan.

Dan terdakwa Teddy Minahasa pun menyanggupi serta meminta maaf kepada hakim atas nada suaranya tersebut.

Alhasil, judul dengan isi tayangan dalam YouTube tersebut berbeda. 

Dari awal hingga akhir, tayangan YouTube menggambarkan sidang berjalan sesuai SOP, tak ada sama sekali pergerakan fisik di ruang sidang yang menggambarkan kerusuhan.

Kesimpulannya, judul dalam tayangan akun YouTube tersebut tak sesuai dengan isi yang disampaikan. 

Oleh karena itu, judul pada YouTube itu  bisa dikatagerikan tak sesuai fakta alias keliru.***

Load More