SuaraGarut.id - Marhaban Ya Ramadhan bagi kita semua selaku umat muslim yang menjalanjakan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan.
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini, kita diwajibkan menjauhi segala hal yang bisa membatalakan.
Namu, tahukah Anda jika ada beberapa hal yang dianggap bisa membatalkan namun ternyata tidak membatalkan puasa?
Buya Yahya menerangkan di kanal youtube Al-Bahjah TV dari salah satu buku fiqih praktis dengan judul 9 hal yang membatalkan puasa dan 9 orang yang boleh berbuka puasa.
Dan dijelaskan juga didalam buku tersebut hal yang diduga membatalkan puasa namun tidak membatalkan.
Berhubungan suami istri dengan sengaja tentu suatu hal yang membatalkan puasa, akan tetapi ada beberapa hal lain yang mendekati itu.
Berikut ada tiga hal yang dianggap membatalkan namun tidak membatalkan puasa:
1. Mencium Istri Saat Berpuasa
Mencium istri saat berpuasa ternyata tidak membatalkan puasa, tidak juga dibarengi dengan syahwat tinggi. Kenapa ditekankan tidak saat miliki syahwat? karena hal tersebut dapat memicu pada keluarnya air mani dengan sendirinya atau menuju hubungan suami istri.
2. Memeluk Istri
Baca Juga: 6 Fakta Kematian Bripka AS Usai Gelapkan Pajak: Kejanggalan Sianida hingga Niat Bongkar Kasus
Perbuatan memeluk istri saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa, dengan catatan dalam keadaan normal atau sedang tidak miliki hawa nafsu besar terhadap pasangannya dan tidak berujung pada 'menggauli' sang istri.
3. Lupa Puasa
Lupa puasa ialah seseorang yang lupa kalau dirinya sedang berpuasa, misalnya dari kebiasan seseorang yang setiap bangun tidur lalu ia minum segelas air atau bahkan telah makan menghabisi sepiring nasi dan kemudian dirinya ingat bahwa sedang berpuasa. Ini pun tidak membatalkan puasa.
"ini rejeki yang diberikan oleh ALLAH SWT", ucapnya Buya Yahya.
Tambahan pada poin ke tiga jika sudah ingat dipertengahan saat melakukan makan atau minum, maka segera dibuang yang masih tersisa didalam mulut kemudian berkumur-kumur.
Demikian tiga hal perbuatan yang dijelaskan oleh Buya Yahya, dengan sangkaan dapat mengakibatkan batal puasa namun tidak membatalkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Jelang Lawan PSG, Szoboszlai Tantang Fans Liverpool: Percaya Gak The Reds Bisa Comeback?
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
14 Laga Kebobolan! Lini Belakang Barcelona Jadi Bom Waktu Lawan Atletico, Misi Sulit Remontada
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo