/
Rabu, 05 April 2023 | 09:46 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PAN membedah Perda Pesantren. (GarutSuara.com/Jay)

SUARA GARUT - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PAN, H. Enjang Tedi, S. Sos, berharap Perda Pesantren yakni Perda Nomer 1 tahun 2021 dengan Juklak tertuang pada Pergub Nomor 183 tahun 2021, bisa lebih memandirikan lembaga pesantren.

"Jadi substansi dari Perda ini yang pertama, adalah pembinaan pesantren kemudian yang kedua, pemberdayaan pesantren, yang ketiga rekognisi, yang keempat afirmasi dan yang ke-5 fasilitas," kata Enjang Tedi Selasa (4/4/2023).

Ia menambahkan, pembinaan pondok pesantren amat penting dalam rangka peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia pesantren.

Lanjutnya, Perda Pesantren ini ditujukan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren.

Di antaranya, peningkatan keahlian manajerial pesantren sebagai  pemberdayaan peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan pesantren.

Disebutkan Enjang Tedi, peningkatan peran pesantren dalam pembangunan daerah  ini,  salah satu contoh yang sudah berjalan adalah program Gubernur Jawa Barat One Pesantren One Produk (OPOP).

"Jadi setiap pesantren punya satu produk unggulan, nantinya ini untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan masyarakat sekitar," katanya.

Enjang Tedi mencontohkan Pesantren Al Iftifah di Ciwidey yang sudah menjadi pesantren trainer. Program sosial trainer pesantren itu juga melibatkan masyarakat sekitarnya bukan hanya santri.

Menurut Enjang Tedi, dengan Perda Nomer 1 Tahun 2021, pondok pesantren yang dulu hanya bernaung di bawah Kemenag, juga akan menjadi bagian dari garapan Pemda melalui SKPD-nya. (*)

Baca Juga: Miskin Empati! Kali Ini Viral Pria Cosplay Pocong Joget di Atas Monumen Tragedi Kanjuruhan

Editor: Mustika Ati

Load More