News / Nasional
Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB
Pegawai BPK Sumsel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Baca 10 detik
  • ICW menilai pengawasan internal BPK gagal total setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus suap di Muara Enim.
  • KPK menetapkan lima tersangka terkait suap temuan BPK dan menahan mereka di Rutan KPK selama dua puluh hari.
  • ICW mengkritik proses rekrutmen anggota BPK yang politis serta rendahnya vonis korupsi bagi oknum pejabat lembaga pemeriksa tersebut.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal total setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur sipil negara (ASN) dari BPK.

Operasi senyap tersebut diketahui berkaitan dengan kasus dugaan suap atas temuan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Pengawasan internal BPK gagal total. Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” kata Staf Divisi Hukum Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

“Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri,” tambah dia.

Lebih lanjut, Zararah menilai kasus ini juga dipengaruhi oleh preseden sebelumnya, yakni ketika terdakwa korupsi dari kalangan BPK tidak menimbulkan efek jera karena mendapat vonis ringan.

“Achsanul Qosasi Mantan anggota III BPK yang terbukti korupsi BTS hanya divonis 2,5 tahun penjara,” ujar Zararah.

“Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system, justru angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa,” sambung dia.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa rekrutmen anggota BPK terkesan sangat politis. Sebab, lanjut Zararah, mayoritas pimpinan BPK yang terjerat korupsi berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR.

“Auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya ia periksa (DPR). Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk,” tandas Zararah.

Baca Juga: ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. (Suara.com/Dea)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Load More