SUARA GARUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan ancaman hukuman ini kepada pacar Mario Dandy ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Kabar tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi. Tuntutan tersebut menunjuk kepada AGH yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.
Meski masih di bawah umur, AGH terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan Shane. Bukti tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Pasal tersebut berisikan: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH untuk menjalani pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam hukum sebenarnya AGH justru terancam hukuman penjara selama 12 tahun, namun karena ia masih berusia 15 tahun, maka hukuman diringankan menjadi 4 tahun.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, dua pelaku lain atas penganiayaan David yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
AGH Pacar dari Mario Dandy Terbukti Terlibat Penganiayaan, Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Kriminolog Sebut Fenomena Dukun Slamet karena Masyarakat Kurang Literasi dan Bersifat Serakah
Tuntutan penjara selama 4 tahun dinyatakan oleh jaksa penuntut umum ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Kabar tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Tuntutan tersebut menunjuk kepada AGH yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.
AGH terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan Shane, bukti tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Pasal tersebut berisikan: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH untuk menjalani pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam hukum sebenarnya AGH justru terancam hukuman penjara selama 12 tahun, namun karena ia masih berusia 15 tahun, maka hukuman diringankan menjadi 4 tahun.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, dua pelaku lain atas penganiayaan David yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam penahanan di Polda Metro Jaya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci