/
Kamis, 06 April 2023 | 20:51 WIB
Baznas Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah baik dengan uang maupun dengan beras.(Foto: Suara.com)

SUARA GARUT - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah dengan beras dan bentuk uang.

Besaran zakat fitrah tersebut bisa dijadikan patokan oleh semua umat islam yang akan menunaikan rukul islam.

Zakat fitrah ini, dibayarkan untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadan. Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah ini.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi mengatakan, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau uang.

Menurutnya, besaran zakat fitrah nisabnya adalah 2,5 kg beras. Selain itu, zakat fitrah ini bisa disalurkan menggunakan uang.

“Jadi karena zakat fitrah itu nisabnya 2,5 kilogram beras, kalau diuangkan menjadi 35 ribu uang," ungkapnya, Kamis (6/4/2023).

Zakat menggunakan uang, kata dia, diperbolehkan sesuai Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut. Menurutnya, bisa membayarkan dengan uangnya, karena salah satu madhab Imam Hanafi memperbolehkan membayar dengan uang.

"Dengan uang lebih fleksibel dari pada dengan bahan makanan pokok yaitu beras," ungkapnya.

Abdullah menambahkan, target dari zakat mal sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Garut adalah sebesar 16 miliar.

Baca Juga: 9 Poin Penting Isi Pledoi Linda Pujiastuti di Sidang Teddy Minahasa: Difitnah Jadi Bandar hingga Stres

Sementara untuk target zakat fitrah pihaknya menargetkan angkanya bisa menyamai bahkan melebihi target tahun sebelumnya yang berada di angka 78 miliar.

"Kita berharap, target yang diinginkan dapat tercapai, karena untuk zakat fitrah sendiri berada di luar neraca," pungkasnya.(*)

Load More