/
Sabtu, 08 April 2023 | 17:40 WIB
dr.Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid.Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.Buka suara soal Ida Dayak.(Tangkapan layar/Net)

SUARA GARUT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), angkat bicara terkait viralnya praktik pengobatan alternatif yang dilakukan Ida Dayak.

Kemenkes menyatakan bahwa Indonesia memang memiliki beragam warisan budaya, termasuk pengobatan tradisional.

Meskipun begitu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait pengobatan tradisional Ida Dayak.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Republik Indonesia Siti Nadia Tarmidzi.

Ia menyebut pihaknya tidak melarang pengobatan tradisional seperti yang dilakukan Ida Dayak, pasalnya masyarakat bebas memilih pengobatan tradisional atau moderen.

Meski begitu, sejauh ini Nadia belum mengetahui apakah Ida Dayak memiliki surat resmi terkait keahlianya itu.

Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan semua pengobatan tradisional atau penyehat tradisional mesti punya Surat Tanda Praktik (STP).

Menurut Nadia, STP diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang pelayanan Kesehatan.

"Namanya Hatra (Penyehat tradisional), mereka punya perkumpulan dan memiliki STP," kta Nadia, seperti dikutif garut.suara.com, dari halaman jawapos.com, pada Sabtu, (08/04/2023).

Baca Juga: Koalisi Besar Sedikit Lagi Terbentuk? Yandri PAN: Insya Allah Ada Titik Temu Sampai Tentukan Capres dan Cawapresnya

Selain itu sambung Nadia juga diatur dalam permenkes No 61 Tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan Tradisional Empiris.

Terkait kemampuan Ida dayak dalam menyembuhkan penyakit tulang, pihaknya akan mengecek apakah sudah memiliki STP atau belum.

Diakui Nadia, Indonesia mengenal warisan budaya termasuk soal pengobatan tradisional, seperti yang dimiliki Ida Dayak.

Meski begitu, 

"Mesti di cek, praktik Ida Dayak, apakah memiliki STP, dinas-dinas tidak mengikuti viralisme," pungkasnya.(*)

Load More