/
Jum'at, 14 April 2023 | 21:53 WIB
Ilustrasi.Meski lulus Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, memasuki BUP.(Tangkapan layar/Net)

Dan ketika sudah memasuki BUP maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN PPPK.(*)

Load More