SUARA GARUT - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi umat Islam di Indonesia yang tidak lekang oleh waktu, terlebih saat hari raya idul ftri.
Nabi Muhammad SAW, sendiri menganjurkan ziarah kubur, meski sebelumnya sempat dilarang.
Sebagaimana dikisahkan Hadits Riwayat At-Tirmidzi melalui Buraidah Rasululloh SAW bersabda :
"Aku tadinya melarang kalian ke kubur, kini aku telah diizinkan menziarahi kubur ibuku, maka ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat," HR.At-Tirmidzi.
Sementara itu, banyak yang mengisahkan dalam suatu riwayat dikatakan Nabi Muhammad SAW sering keluar pada akhir malam untuk berziarah.
Nabi Muhammad SAW berziarah ke kuburan kaum muslim di Baqi, lokasinya tidak jauh dari masjid Nabawi di Madinah.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatakan Ziarah kubur berdasarkan hadits riwayat Buraidah bin Al-Hashib.
Dijelaskan dalam kitab At-Tadzkirah karya Imam Syamsudin Al-Qurtubi, hukum ziarah kubur adalah sunah.
Dikutif garut.suara.com, dari Majelis Ulama Indonesia, sebagian ulam menyatakan makruh wanita berziarah kubur.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Suasana Bundaran HI saat Malam Takbiran
Kendati demikian ada hadis lain yang membolehkan wanita untuk ziarah kubur, keterangan tersebut mengacu pada hadits Abu Hurairah.
Akan tetapi mayoritas ulama justru membolehkan wanita untuk berziarah kubur, dengan syarat aman dari fitnah.
Terdapat beberapa hadits yang menyatakan bahwa wanita boleh berziarah kubur diantaranya yaitu :
1. Sayyidah AIsyah RA, ia bertanya: "Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan "Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim.
Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian," (HR. Muslim).
2. Hadits mengenai wanita yang menangis ketika menziarahi kubur sang anak, namun tidak dilarang. Rasulullah bersabda kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah," (HR Bukhari).
Dari berbagai hadits dapat diambil kesimpulan wanita dilarang ziarah kubur, jika dibarengi fitnah, atau perbuatan yang dilarang.
Perbuatan tersebut misalnya, histeris, meratap, hingga menyia-nyiakan kewajiban.(*)
discliner: Artikel ini dikutif dari berbagai referensi
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review
-
Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus
-
Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga
-
Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
-
Syarat Segunung, Nasib Menggantung: Wajah Birokratis Rekrutmen di Indonesia
-
Jadwal Stock Split Saham RMKE
-
Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan
-
Dari Euro 1992 ke Piala Dunia 2026: Benarkah Skandinavia Sedang Menuju Masa Kejayaan Baru?