SUARA GARUT - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi umat Islam di Indonesia yang tidak lekang oleh waktu, terlebih saat hari raya idul ftri.
Nabi Muhammad SAW, sendiri menganjurkan ziarah kubur, meski sebelumnya sempat dilarang.
Sebagaimana dikisahkan Hadits Riwayat At-Tirmidzi melalui Buraidah Rasululloh SAW bersabda :
"Aku tadinya melarang kalian ke kubur, kini aku telah diizinkan menziarahi kubur ibuku, maka ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat," HR.At-Tirmidzi.
Sementara itu, banyak yang mengisahkan dalam suatu riwayat dikatakan Nabi Muhammad SAW sering keluar pada akhir malam untuk berziarah.
Nabi Muhammad SAW berziarah ke kuburan kaum muslim di Baqi, lokasinya tidak jauh dari masjid Nabawi di Madinah.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatakan Ziarah kubur berdasarkan hadits riwayat Buraidah bin Al-Hashib.
Dijelaskan dalam kitab At-Tadzkirah karya Imam Syamsudin Al-Qurtubi, hukum ziarah kubur adalah sunah.
Dikutif garut.suara.com, dari Majelis Ulama Indonesia, sebagian ulam menyatakan makruh wanita berziarah kubur.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Suasana Bundaran HI saat Malam Takbiran
Kendati demikian ada hadis lain yang membolehkan wanita untuk ziarah kubur, keterangan tersebut mengacu pada hadits Abu Hurairah.
Akan tetapi mayoritas ulama justru membolehkan wanita untuk berziarah kubur, dengan syarat aman dari fitnah.
Terdapat beberapa hadits yang menyatakan bahwa wanita boleh berziarah kubur diantaranya yaitu :
1. Sayyidah AIsyah RA, ia bertanya: "Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan "Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim.
Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian," (HR. Muslim).
2. Hadits mengenai wanita yang menangis ketika menziarahi kubur sang anak, namun tidak dilarang. Rasulullah bersabda kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah," (HR Bukhari).
Dari berbagai hadits dapat diambil kesimpulan wanita dilarang ziarah kubur, jika dibarengi fitnah, atau perbuatan yang dilarang.
Perbuatan tersebut misalnya, histeris, meratap, hingga menyia-nyiakan kewajiban.(*)
discliner: Artikel ini dikutif dari berbagai referensi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL