SUARA GARUT - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat menangkap tujuh orang pelaku spesialis pencurian hewan ternak dengan modus penyembelihan.
Dua orang pelaku terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Begitu juga dengan pimpinan komplotan itu yang merupakan residivis kasus dengan kasus sama yang bernama Sudirman Alis zagur. Dia ditembak pada kedua kakinya. Para pelaku itu diantaranya, Amud alis uwo, Yayat ulo, Dawam alias aki, Jajang saripudin, Imron dan Abdal.
Uniknya aksi para tersangka ini dilakukan pada malam Selasa dan Jumat saja, layaknya proses ritual ilmu hitam.
"Mereka hanya meninggalkan kepala dan tulang belulangnya saja di sekitar pegunungan yang jauh dari pemukiman," ujar Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa 2 Mei 2023 dalam keterangan persnya.
Daging hasil curian itu, mereka jual ke wilayah Bandung dengan harga Rp 65 ribu satu kilogramnya. Satu ekor kerbau biasanya menghasilkan daging sebanyak 600-800 kilogram.
Komplotan pencuri ini telah melakukan aksinya selama dua tahun. Berdasarkan pengakuan mereka jumlah 20 ekor. Namun jumlah itu akan lebih banyak karena dalam satu malam mereka mampu memotong kerbau sebanyak dua ekor.
Aksi pencurian yang telah mereka lakukan di sekitar wilayah Garut Selatan seperti di Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, Pamulihan dan Kecamatan Cihurip.
Perbuatan mereka diancam pasal 363 dengan ancaman kurungan selama sembilan tahun penjara. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus pencurian hewan ternak yang kemungkinan dilakukan di luar Garut oleh para tersangka.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan tidak akan mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat termasuk premanisme. "Saya telah perintahkan untuk menindak tegas termasuk melakukan penembakan bagi yang melakukan kekacauan di Garut," tegas Rio.
Baca Juga: Ngamuk! Nikita Mirzani Sebut Antonio Dedola Transgender sampai Bocorkan Foto Rumah Ortu Suami
Tak hanya pencuri, polisi juga telah menahan para preman yang meresahkan masyarakat sebanyak 13 orang. (*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
-
Throwback Crime Story: Aksi Sadis Nyonya Astini Habisi Nyawa Tetangga, Tak Terima Ditagih Utang
-
Polres Garut Meringkus Gembong Komplotan Pencuri Hewan dengan Cara Dimutilasi, Sudah 10 Kali Mereka Menjalankan Aksinya
-
Peringatan Keras! Kapolres Garut Ingatkan Dadang Buaya Agar Menyerahkan Diri, Kalau Tidak Tindakan ini Akan Dilakukan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Duet Suzuki Fuku dan Ano di The Flower of Evil: Kisah Kontrak Gelap Remaja yang Menyesakkan
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Xiaomi Smart Steam Air Fryer 7L Siap Rilis, Kontrol Memasak Canggih lewat HyperOS
-
Siapa Pencipta Lagu 'Erika' yang Dinyanyikan HMT ITB? Viral Karena Lirik Merendahkan Perempuan
-
Sabdo Cinta Angon Kasih: Mengenal Budaya Jawa Lewat Buku Satire Sujiwo Tejo
-
Mencekam! Detik-Detik Kades di Lumajang Dibantai Belasan Pria Misterius di Rumah Sendiri
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
Klarifikasi Dikidoy yang Sempat Live TikTok Kasus Pelecehan FH UI
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran