/
Kamis, 04 Mei 2023 | 17:39 WIB
Ilustrasi.Misteri Nasib Gaji Honorer Dibalik ANgka 28 November 2023, Jika Solusi MenpanRB diberlakukan.(Foto: Tangkapan layar/IG.Menteri Abdullah Azwar Anas)

SUARA GARUT - Berulang kali Menteri PANRB Abdulah Azwar Anas menyatakan, tidak akan ada PHK Massal per 28 November 2023.

Akan tetapi, solusi yang ditawarkan Menteri PANRB, soal gaji honorer, tidak akan membebani APBN atau APBD.

Selain itu, Menteri Abdullah Azwar Anas, menyatakan tidak akan mengurangi pendapatan honorer saat ini, terakhir menurutnya akan mengacu pada regulasi yang ada.

Pernyataan Menteri Anas itu, setidaknya membuat honorer menduga-duga apakah yang akan terjadi pasca 28 November 2023 nanti.

Pertanyaan yang kerap muncul terutama besaran gaji yang layak diberikan kepada honorer pasca 28 November 2023.

Pasalnya, Pemerintah juga tidak mungkin mengangkat, 2,3 juta honorer secara total, karena akan membebani anggaran.

Lantas sebutan apa, dan berapa penghasilan pegawai non ASN itu pasca 28 November 2023.

Mungkinkah gaji mereka sesuai dengan PPPK, lalu jika tidak diangkat ASN apa sebutan terhadap status mereka.

Ataukah gaji mereka akan dsiesuaikan dengan upah minimum (UMK) Kabupaten Kota, yang bisa saja gajinya lebih tinggi dari PPPK?

Baca Juga: Didukung BRI, Ini Perjalanan Start Up Plpah, Wakil Indonesia di Hannover Messe 2023

Pertanyaan itu, masih menjadi misteri yang terbungkus dengan apik.

Hanya Menteri Anas, lah yang tahu, akan dibuat seperti apakah nasib honorer per 28 November 2023 itu. (*)

Load More