SUARA GARUT - Berulang kali Menteri PANRB Abdulah Azwar Anas menyatakan, tidak akan ada PHK Massal per 28 November 2023.
Akan tetapi, solusi yang ditawarkan Menteri PANRB, soal gaji honorer, tidak akan membebani APBN atau APBD.
Selain itu, Menteri Abdullah Azwar Anas, menyatakan tidak akan mengurangi pendapatan honorer saat ini, terakhir menurutnya akan mengacu pada regulasi yang ada.
Pernyataan Menteri Anas itu, setidaknya membuat honorer menduga-duga apakah yang akan terjadi pasca 28 November 2023 nanti.
Pertanyaan yang kerap muncul terutama besaran gaji yang layak diberikan kepada honorer pasca 28 November 2023.
Pasalnya, Pemerintah juga tidak mungkin mengangkat, 2,3 juta honorer secara total, karena akan membebani anggaran.
Lantas sebutan apa, dan berapa penghasilan pegawai non ASN itu pasca 28 November 2023.
Mungkinkah gaji mereka sesuai dengan PPPK, lalu jika tidak diangkat ASN apa sebutan terhadap status mereka.
Ataukah gaji mereka akan dsiesuaikan dengan upah minimum (UMK) Kabupaten Kota, yang bisa saja gajinya lebih tinggi dari PPPK?
Baca Juga: Didukung BRI, Ini Perjalanan Start Up Plpah, Wakil Indonesia di Hannover Messe 2023
Pertanyaan itu, masih menjadi misteri yang terbungkus dengan apik.
Hanya Menteri Anas, lah yang tahu, akan dibuat seperti apakah nasib honorer per 28 November 2023 itu. (*)
Berita Terkait
-
Penuhi Perintah MenPANRB, BKN Sepakat Berikan Afirmasi Passing Grade dan Masa Kerja Pegawai Non ASN
-
Alhamdulilah! Kabar Gembira MenPANRB lakukan Ini Untuk Memuluskankan Honorer Jadi ASN PPPK, Begini Perintah Menteri Anas ke BKN
-
Terima Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Di Ruang Kerjanya, Menkeu Sri Mulyani Malah Dapat Titipan Ini dari Honorer Teknis, Soal Apa Ya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Australia vs Mesir: Sanggupkah Socceroos Jadi Penyelamat Wajah Asia?
-
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,03 Miliar Dolar AS hingga Mei 2026
-
Menanti Rp18.000 per Dolar AS: Rapuhnya Tameng Dedolarisasi Kita
-
Austria Dibantai Spanyol, David Alaba Sebut Hydration Break Ubah Jalannya Pertandingan
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Dari Ratusan Perusahaan, Mengapa Danantara Hanya Buka Kinerja 11 BUMN?
-
Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Jadi Pencetak Gol Tertua di Fase Knockout Piala Dunia!
-
Cristiano Ronaldo Pecahkan Kutukan Fase Gugur, Intip Rekornya usai Portugal Singkirkan Kroasia