SUARA GARUT - Ketentuan kelulusan peserta Didik dari Satuan Pendidikan Tahun pelajaran 2022-2023 pada prinsipnya sama, baik yang menggunakan kurikulum merdeka, maupun kurtilas.
Dikutip garut.suara.com dari buku panduan pembelajaran dan asesmen, terdapat cara untuk memastikan peserta didik dinyatakan lulus.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif.
Guru dapat melakukan asesmen dalam menetukan kelulusan, tidak hanya dengan melakukan tes tulis.
Namun bisa saja guru memilih bentuk lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Misalnya dapat melalui tugas unjuk peforma, portopolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik, dalam menentukan kelulusan dengan cara membandingkan pencapaian peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif sendiri, diselenggarakan satuan pendidikan di awal, atau pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Selain itu, perlu mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik, pada semua mata pelajaran, dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain.
Baca Juga: Stay Strong: 6 Tips Bertahan Bagi Mahasiswa Ketika Teman-Teman Sudah Lulus
Oleh sebab itu, seorang peserta didik atau siswa akan dinyatakan telah memenuhi kriteria kelulusan apabila:
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Telah mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Namun guru dalam penentuan kelulusan perlu memperhatikan hal tersebut dibawah ini:
Khusus yang menerapkan Kurikulum 2023
1. Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan, sepanjang proses pembelajaran.
Berita Terkait
-
Aceng Aum: Orang yang Paling Tolol adalah Mereka yang Tidak Tahu Berterima Kasih kepada Guru
-
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih, Sampaikan Tiga Hal, Terkait Keberpihakan Mas Menteri Nadim Untuk Guru PG Prioritas Satu: Yakin Janjinya Dipenuhi
-
Yes! Sesaat Lagi, Rek ASN Guru dan Dosen Siap-Siap Membengkak, Begini Perintah Presiden Jokowi Ke Menkeu Sri Mulyani
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena