SUARA GARUT - Ketentuan kelulusan peserta Didik dari Satuan Pendidikan Tahun pelajaran 2022-2023 pada prinsipnya sama, baik yang menggunakan kurikulum merdeka, maupun kurtilas.
Dikutip garut.suara.com dari buku panduan pembelajaran dan asesmen, terdapat cara untuk memastikan peserta didik dinyatakan lulus.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif.
Guru dapat melakukan asesmen dalam menetukan kelulusan, tidak hanya dengan melakukan tes tulis.
Namun bisa saja guru memilih bentuk lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Misalnya dapat melalui tugas unjuk peforma, portopolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik, dalam menentukan kelulusan dengan cara membandingkan pencapaian peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif sendiri, diselenggarakan satuan pendidikan di awal, atau pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Selain itu, perlu mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik, pada semua mata pelajaran, dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain.
Baca Juga: Stay Strong: 6 Tips Bertahan Bagi Mahasiswa Ketika Teman-Teman Sudah Lulus
Oleh sebab itu, seorang peserta didik atau siswa akan dinyatakan telah memenuhi kriteria kelulusan apabila:
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Telah mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Namun guru dalam penentuan kelulusan perlu memperhatikan hal tersebut dibawah ini:
Khusus yang menerapkan Kurikulum 2023
1. Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan, sepanjang proses pembelajaran.
Berita Terkait
-
Aceng Aum: Orang yang Paling Tolol adalah Mereka yang Tidak Tahu Berterima Kasih kepada Guru
-
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih, Sampaikan Tiga Hal, Terkait Keberpihakan Mas Menteri Nadim Untuk Guru PG Prioritas Satu: Yakin Janjinya Dipenuhi
-
Yes! Sesaat Lagi, Rek ASN Guru dan Dosen Siap-Siap Membengkak, Begini Perintah Presiden Jokowi Ke Menkeu Sri Mulyani
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau
-
Korupsi Lampu Jalan Palembang Diusut, Berapa Kerugian Negara yang Sebenarnya?
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta
-
Toyota: Industri Otomotif Tahan Banting, Tapi Arah Kebijakan Pemerintah Harus Jelas
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Afrika Selatan Gagal, Kanada Lolos 16 Besar Siap Lawan Belanda atau Maroko?
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan