SUARA GARUT - Diatur dalam pasal 75 ayat 1 butir a PP Nomor 49 Tahun 2018, ASN PPPK akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, pemberian JHT oleh Pemerintah dilakukan menggunakan sistem jaminan sosial nasional, sesuai bunyi ayat dua pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam pasal 54 sebagaimana diatur pasal 53 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018, ASN PPPK diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP) dalam jabatan yang diduduki.
ASN PPPK yang memasuki BUP, nantinya berhak mendapatkan perlindungan JHT, sesuai posisi jabatan dan gaji yang diterima berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di Kabupaten Jember, PPPK yang diangkat tahun 2019, telah diberlakukan pemotongan dana JHT sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan terakhir.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Forum PPPK Jember Susiyanto seperti dikutip garut.suara.com dari JPNN, pada Sabtu, (20/05/2023).
Susiyanto menyebutkan, dana JHT tersebut dikelola oleh PT. Taspen, yang akan diberikan saat memasuki BUP.
Menurutnya, dana JHT akan dibayarkan sekaligus saat sudah mendapatkan SK Pemberhentian sebagai PPPK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), karena memasuki BUP.
PT. Taspen seperti ditirukan Susiyanto akan memberikan JHT yang besaranya mencapai puluhan juta rupiah bahkan bisa saja lebih.
Baca Juga: Perkuat Lini Depan, Persik Kediri Datangkan Top Skor AFC Cup 2021/22 Pedro Paulo
Susiyanto mencontohkan berdasarkan simulasi dari PT. Taspen untuk PPPK golongan IX rincianya sebagai berikut:
PPPK berusia 40 tahun, dengan gaji 3,820,900, akan mendapatkan potongan JHT sebesar 3, 25 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima.
Misalnya, masa kerja 20 tahun BUP 60 tahun, dikalikan 12 bulan, totalnya adalah 240 bulan.
Jika potonganya, 3,25 persen dikalikan 3,820,900, maka potongan perbulanya adalah sebesar Rp. 124, 179,25.
Jumlah iuran JHT adalah, Rp, 124,179,25 dikali 240 bulan, maka JHT yang akan diterima sebesar 29, 8, Juta rupiah.
Meski begitu menurut Susiyanto, setiap ASN PPPK tidak akan mendapatkan JHT dengan nilai yang sama, akan dihitung sesuai masa kerja, dan jumlah gaji dan tunjangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Padat Two Way Cake yang Murah tapi Bagus, Pori-Pori Tersamarkan
-
Bakso Lapangan Tembak Senayan: Legenda Kuliner yang Kini Hadir dengan Layanan Digital Lebih Praktis
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
The Drama: Sajikan Eksplorasi Hubungan Toksik dalam Balutan Komedi Gelap!
-
Wellness atau Flexing? Jangan-Jangan Kamu Bayar Mahal Cuma Demi Algoritma Tanpa Ada Hasilnya
-
Benteng Berlapis di GBLA: 3.000 Personel Siap Kawal Duel Klasik Persib Bandung vs Arema FC
-
ASUS ROG Rilis Zephyrus G14, Strix G16, dan TUF Gaming A14 dengan AMD Ryzen AI
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!
-
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah