- Pemerintah mewajibkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rumah tangga melalui pengesahan Undang-Undang PPRT pada April 2026.
- Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke sistem jaminan sosial nasional dengan dukungan pembiayaan serta pengawasan ketat dari pihak negara.
- Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban kerja, pelatihan vokasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa untuk melindungi posisi rentan pekerja domestik.
Suara.com - Pemerintah menegaskan jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini bersifat wajib seiring disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan negara harus memastikan perlindungan tersebut berjalan, termasuk melalui skema jaminan sosial yang selama ini belum menyentuh sebagian besar PRT.
“Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Cak Imin mengakui, sebelum UU PPRT disahkan, posisi PRT berada dalam kondisi rentan. Minimnya perlindungan hukum membuat mereka rawan mengalami diskriminasi hingga kekerasan di ruang kerja yang tertutup.
Dengan aturan baru ini, tanggung jawab tidak hanya berada di negara, tetapi juga pemberi kerja. Mereka diwajibkan memastikan PRT terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Skema tersebut bahkan membuka peluang bagi PRT untuk mengakses jaminan hari tua hingga pensiun.
“Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” jelas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan pekerjaan rumah berikutnya justru terletak pada implementasi. Pemerintah harus memastikan aturan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan lintas daerah.
“Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju, tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” katanya.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
Selain jaminan sosial, UU PPRT diketahui turut mengatur aspek teknis, seperti perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban para pihak.
Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Meski demikian, tidak semua aktivitas kerja domestik masuk dalam cakupan UU ini. Pekerjaan berbasis relasi adat, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan dikecualikan, yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!
-
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah
-
Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi
-
Lawan Algoritma e-Commerce Lewat Kurasi Keras: Rahasia Pak Sammy Jaga Nyawa Woodstock di Pasar Santa
-
Blokade Militer Amerika Serikat Cegat Kapal Tanker Iran Dekat Perairan Indonesia
-
Vietnam Uji Coba Larangan Motor Bensin di Pusat Kota Hanoi, Langkah Serius Tekan Polusi Udara
-
Kepala BGN Tegaskan 19.000 Sapi Bukan Kebutuhan Harian MBG: Hanya Simulasi
-
Kapal Kontainer Ditembak Kapal Perang di Dekat Selat Hormuz
-
Trump Sempat Mau Pencet Tombol Senjata Nuklir, Tapi Dihalangi Jenderal Caine
-
40 Warga Israel Ditahan di Bandara Rusia, Diintrogasi 5 Jam