- Pemerintah mewajibkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rumah tangga melalui pengesahan Undang-Undang PPRT pada April 2026.
- Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke sistem jaminan sosial nasional dengan dukungan pembiayaan serta pengawasan ketat dari pihak negara.
- Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban kerja, pelatihan vokasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa untuk melindungi posisi rentan pekerja domestik.
Suara.com - Pemerintah menegaskan jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini bersifat wajib seiring disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan negara harus memastikan perlindungan tersebut berjalan, termasuk melalui skema jaminan sosial yang selama ini belum menyentuh sebagian besar PRT.
“Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Cak Imin mengakui, sebelum UU PPRT disahkan, posisi PRT berada dalam kondisi rentan. Minimnya perlindungan hukum membuat mereka rawan mengalami diskriminasi hingga kekerasan di ruang kerja yang tertutup.
Dengan aturan baru ini, tanggung jawab tidak hanya berada di negara, tetapi juga pemberi kerja. Mereka diwajibkan memastikan PRT terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Skema tersebut bahkan membuka peluang bagi PRT untuk mengakses jaminan hari tua hingga pensiun.
“Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” jelas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan pekerjaan rumah berikutnya justru terletak pada implementasi. Pemerintah harus memastikan aturan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan lintas daerah.
“Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju, tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” katanya.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya
Selain jaminan sosial, UU PPRT diketahui turut mengatur aspek teknis, seperti perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban para pihak.
Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Meski demikian, tidak semua aktivitas kerja domestik masuk dalam cakupan UU ini. Pekerjaan berbasis relasi adat, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan dikecualikan, yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya