/
Rabu, 24 Mei 2023 | 14:10 WIB
Video lima orang anak menangis yang merupakan anak Erlina Zebua viral di medsos.

GARUT SUARA - Insiden kekerasan yang dilakukan seorang janda beranak 5 di Nias Selatan baru-baru ini membuat geger khalayak.

Aksi janda 5 anak ini mencuat ke publik setelah video viral di media sosial mempertontonkan 5 orang anak yang tengah menangis akibat ditinggalkan ibunya.

Belakangan diketahui,  janda 5 anak tersebut berurusan dengan hukum sehingga harus masuk penjara.

Diketahui,  emak-emak nekat ini bernama Erlina Zebua, warga Desa Hilisalo, Kecamatan Amandyara, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.

Akibat dari berbutannya itu, ibu lima anak ini terpaksa ditahan pihak Kejaksaan Negeri dengan tuduhan penganiayaan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasatreskrim ) Nias Selatan AKP Freddy Siagian, pemicu kasus penganiyaan tersebut dipicu aksi penyerobotan tanah.

"Perkaranya begini, awalnya pelaku (Erlina) melaporkan adanya penyerobotan tanah, karena terlapor atas nama Fanorotodo telah membangun fondasi (rumah) di tanah milik pelapor, ungkap Kapolsek dihadapan awak media, Senin (22/5/2023)

"Perkaranya begini, awalnya ia (Erlina) melaporkan penyerobotan tanah, karena terlapor (Fanorotodo) membangun fondasi di tanah pelapor," kata AKP Freddy kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Kronologis insiden penganiayaan bermula saat pelaku (Erlina) bertanya kepada korban yang merupakan anak dari Fanorotodo, perihal tanah miliknya.

Baca Juga: 4 Profil Terduga Pelaku Pembunuhan Berantai dalam Drama My Perfect Stranger

Bukan jawaban yang didapat, malah korban meminta Erlina bertanya langsung ke ayahnya.

Mendapati jawaban dari korban yang tak jelas, Erlina Zebua naik pitam. Ia langsung bergegas ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau.

Kemudian, Erlina yang kalap mengejar anak Fanorotido itu dan menusukan pisau kepada korban di bagian tangan dan punggung.

Akibat aksi brutalnya tersebut, Erlina Zebua ditahan pihak penegak hukum. Ia pun harus rela meninggalkan kelima anaknya yang masih kecil kecil. (*)

Editor: Farhan

Load More