SUARA GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Garut nomor 227 tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa.
Didalam Pasal 10, tunjangan diberikan sebagai penerimaan atau penghasilan tambahan atau gaji kepada anggota BPD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Tunjangan BPD yang diatur dalam Pasal 5 huruf c Perbup Garut tersebut diberikan secara bulanan sebesar Rp. 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) per bulan, masih jauh dari upah minimum regional (UMR) Garut.
Besaran tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang pantas kepada anggota BPD yang aktif dalam menjalankan tugasnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan anggota BPD hanya diberikan kepada mereka yang telah ditetapkan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada anggota BPD yang memenuhi persyaratan dan memiliki kewenangan yang sah dalam menjalankan tugasnya.
Selain tunjangan bulanan, BPD di Kabupaten Garut juga berhak menerima Dana Operasional sebagaimana diatur Pasal 11.
Dana Operasional ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menjalankan pemerintahan desa.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 Perbup Garut tersebut, Dana Operasional yang diberikan kepada anggota BPD memiliki besaran sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per tahun.
Baca Juga: Dua Peramal Ini Sebut Video Syur Mirip Rebecca Asli, Masih Ada Lanjutannya
Dana ini bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan operasional anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal pengadaan kebutuhan administratif dan pengelolaan kegiatan di tingkat desa.(*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
-
Ijazah Siswa Tidak Mampu Hilang di SMAN 6 Garut, Pemicunya Telat Bayar Iuran, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Gelar Aksi Simpatik, Kitra Menuntut Kenaikan Gaji TNI - Polri untuk Hadapi Gejolak Ketidakpastian Ekonomi
-
Diduga Korupsi Lebih dari 2 Miliar Rupiah Dana Desa, Kades Katulisan Serang- Banten Ditahan Kejari
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
-
Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat
-
Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto
-
Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih
-
5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas
-
Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko
-
Bocoran HP Agustus 2026: Ada yang Punya Kamera Robot
-
Apa Penyebab Uban Muncul di Usia Muda? Bukan Cuma Faktor Genetik
-
PFII Bakal Bermarkas di Bali, Emiten WINE Bidik Peluang dari Masuknya Investor Global
-
Kakak Angelina Jolie Berharap Bisa Sambung Silahturahim dengan Adiknya Setelah Mengaku Gay