SUARA GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Garut nomor 227 tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa.
Didalam Pasal 10, tunjangan diberikan sebagai penerimaan atau penghasilan tambahan atau gaji kepada anggota BPD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Tunjangan BPD yang diatur dalam Pasal 5 huruf c Perbup Garut tersebut diberikan secara bulanan sebesar Rp. 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) per bulan, masih jauh dari upah minimum regional (UMR) Garut.
Besaran tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang pantas kepada anggota BPD yang aktif dalam menjalankan tugasnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan anggota BPD hanya diberikan kepada mereka yang telah ditetapkan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada anggota BPD yang memenuhi persyaratan dan memiliki kewenangan yang sah dalam menjalankan tugasnya.
Selain tunjangan bulanan, BPD di Kabupaten Garut juga berhak menerima Dana Operasional sebagaimana diatur Pasal 11.
Dana Operasional ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menjalankan pemerintahan desa.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 Perbup Garut tersebut, Dana Operasional yang diberikan kepada anggota BPD memiliki besaran sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per tahun.
Baca Juga: Dua Peramal Ini Sebut Video Syur Mirip Rebecca Asli, Masih Ada Lanjutannya
Dana ini bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan operasional anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal pengadaan kebutuhan administratif dan pengelolaan kegiatan di tingkat desa.(*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
-
Ijazah Siswa Tidak Mampu Hilang di SMAN 6 Garut, Pemicunya Telat Bayar Iuran, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Gelar Aksi Simpatik, Kitra Menuntut Kenaikan Gaji TNI - Polri untuk Hadapi Gejolak Ketidakpastian Ekonomi
-
Diduga Korupsi Lebih dari 2 Miliar Rupiah Dana Desa, Kades Katulisan Serang- Banten Ditahan Kejari
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Isyaratkan Kode Jempol, Purbaya dan Nanik Beri Sinyal Penataan Ulang Anggaran MBG
-
Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?
-
Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Tak Lagi Asal Jalan: Standar Keamanan Jip Bromo Akan Segera Diperketat
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising