SUARA GARUT - Meski sudah sangat jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun masih saja ada pejabat atau pihak lain yang keliru soal profesi PNS dan PPPK.
Pasal 1 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah, profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
Artinya bahwa PNS dan PPPK keduanya merupkan profesi ASN berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Jika disebutkan PPPK dan Pegawai ASN, artinya sama saja menolak terhadap pengertian berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, harusnya PPPK dan PNS adalah pegawai ASN.
Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara.
"Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mendapat tugas jabatan dibidang kepemerintahan, atau diserahi tugas negara lainya, dan digaji sesuai perundang-undangan.
Sementara yang membedakan keduanya adalah, terdapat dalam pasal 3 dan 4, PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu.
Profesi atau kedudukan pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK diperkuat dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014.
Sesuai pasal 22, PPPK mendapatkan hak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Media Vietnam Lempar Isu Doan van Hau Akan Merapat ke Klub Liga 1 Indonesia
Selain tunjangan, PPPK sebagai profesi ASN juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dengan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pengelolaan Keuangan daerah, dimana dalam pasal 58 ayat 1 pemerintah boleh memberikan TPP kepada pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami dikutip dari Tribun Kaltim menyebutkan, mengacu PP Nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolan keuangan daerah pasal 58 Ayat 1 Pemerintah daerah dapat memberikan TPP bagi ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan penelusuran garut.suara.com dari laman JDIH bpk.go.id, sejauh ini PP Nomor 12 Tahun 2010 mengatur tentang Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan, bukan pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian penyebutan pegawai ASN dan PPPK, menurut garut.suara.com keliru, seharusnya Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK sesuai pasal 6 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. (*)
Berita Terkait
-
Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini
-
Duh Progres Penetapan NI PPPK di Daerah Ini Belum Mencapai Target 100 Persen, Guru Honorer di Garut Masih berharap - Harap Cemas
-
Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana