SUARA GARUT - Meski sudah sangat jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun masih saja ada pejabat atau pihak lain yang keliru soal profesi PNS dan PPPK.
Pasal 1 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah, profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
Artinya bahwa PNS dan PPPK keduanya merupkan profesi ASN berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Jika disebutkan PPPK dan Pegawai ASN, artinya sama saja menolak terhadap pengertian berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, harusnya PPPK dan PNS adalah pegawai ASN.
Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara.
"Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mendapat tugas jabatan dibidang kepemerintahan, atau diserahi tugas negara lainya, dan digaji sesuai perundang-undangan.
Sementara yang membedakan keduanya adalah, terdapat dalam pasal 3 dan 4, PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu.
Profesi atau kedudukan pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK diperkuat dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014.
Sesuai pasal 22, PPPK mendapatkan hak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Media Vietnam Lempar Isu Doan van Hau Akan Merapat ke Klub Liga 1 Indonesia
Selain tunjangan, PPPK sebagai profesi ASN juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dengan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pengelolaan Keuangan daerah, dimana dalam pasal 58 ayat 1 pemerintah boleh memberikan TPP kepada pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami dikutip dari Tribun Kaltim menyebutkan, mengacu PP Nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolan keuangan daerah pasal 58 Ayat 1 Pemerintah daerah dapat memberikan TPP bagi ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan penelusuran garut.suara.com dari laman JDIH bpk.go.id, sejauh ini PP Nomor 12 Tahun 2010 mengatur tentang Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan, bukan pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian penyebutan pegawai ASN dan PPPK, menurut garut.suara.com keliru, seharusnya Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK sesuai pasal 6 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. (*)
Berita Terkait
-
Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini
-
Duh Progres Penetapan NI PPPK di Daerah Ini Belum Mencapai Target 100 Persen, Guru Honorer di Garut Masih berharap - Harap Cemas
-
Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil
-
Demi Hemat BBM, Pemkot Ini Paksa Pejabat Naik Sepeda, Berani Tinggalkan Mobil Dinas?
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Baru Terungkap! Begini Kenangan Manis Adik Aldi Taher saat Jadi Ipar Dewi Perssik: Simple Tapi...
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!
-
Usai Ubah Penampilan, Lucinta Luna Umumkan Lanjutkan Kuliah dan Karier di Korea Selatan
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan