SUARA GARUT - Meski sudah sangat jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun masih saja ada pejabat atau pihak lain yang keliru soal profesi PNS dan PPPK.
Pasal 1 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah, profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
Artinya bahwa PNS dan PPPK keduanya merupkan profesi ASN berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Jika disebutkan PPPK dan Pegawai ASN, artinya sama saja menolak terhadap pengertian berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, harusnya PPPK dan PNS adalah pegawai ASN.
Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara.
"Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mendapat tugas jabatan dibidang kepemerintahan, atau diserahi tugas negara lainya, dan digaji sesuai perundang-undangan.
Sementara yang membedakan keduanya adalah, terdapat dalam pasal 3 dan 4, PNS diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu.
Profesi atau kedudukan pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK diperkuat dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014.
Sesuai pasal 22, PPPK mendapatkan hak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Media Vietnam Lempar Isu Doan van Hau Akan Merapat ke Klub Liga 1 Indonesia
Selain tunjangan, PPPK sebagai profesi ASN juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dengan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pengelolaan Keuangan daerah, dimana dalam pasal 58 ayat 1 pemerintah boleh memberikan TPP kepada pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami dikutip dari Tribun Kaltim menyebutkan, mengacu PP Nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolan keuangan daerah pasal 58 Ayat 1 Pemerintah daerah dapat memberikan TPP bagi ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan penelusuran garut.suara.com dari laman JDIH bpk.go.id, sejauh ini PP Nomor 12 Tahun 2010 mengatur tentang Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan, bukan pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian penyebutan pegawai ASN dan PPPK, menurut garut.suara.com keliru, seharusnya Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK sesuai pasal 6 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. (*)
Berita Terkait
-
Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini
-
Duh Progres Penetapan NI PPPK di Daerah Ini Belum Mencapai Target 100 Persen, Guru Honorer di Garut Masih berharap - Harap Cemas
-
Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Viral! Fans Seksi Panama Jacky Guzman Ramal Timnya Kalahkan Inggris di Piala Dunia 2026
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
Suatu Malam bersama Tiga Peronda Misterius
-
Adu Gengsi 56 Klub Terbaik Tanah Air, Kejurnas Antarklub Basket U16 & U18 2026 Resmi Dimulai!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi