SUARA GARUT - PPPK merupakan profesi ASN yang mendapat tugas pemerintahan, untuk mengisi jabatan tertentu, mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai ASN PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan.
Bahkan jika melihat besaran gaji yang diterima PPPK nilainya lebih besar dibanding yang diterima PNS.
Kedua Profesi ASN itu, PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan tunjangan yang besaranya sama sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk ASN PPPK turunan dari Perpres tentang gaji dan tunjangan dijabarkan lebih lanjut oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK pada instansi daerah.
Berdasarkan pasal 9 ayat 2 butir e Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, ASN PPPK berhak mendapatkan tunjangan lainya.
Tunjangan lainya diberikan kepada ASN PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi daerah.
Sementara itu, tunjangan lainya yang dimaksudukan adalah Tambahan Penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Jika melihat pasal 16 ayat 1 Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, bahwa aturan tunjangan lainya diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka ada aturan teknis turunan dari Pemrendagri tersebut.
Baca Juga: Pantai Pandawa, Suguhkan Keindahan Alam Pulau Bali yang Eksotis
Oleh sebab itu, pantauan garut.suara.com, aturan yang paling sesuai yakni Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tata cara persetujuan Mendagri terhadap Tambahan penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran TPP sesuai kemampauannya setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian tentunya besaran TPP ditiap daerah di Indoensia akan berbeda jumlahnya, sesuai kemampauan daerah tersebut.
Sedangkan terkait perbedaan TPP yang diterima PPPK dengan PNS sejauh ini belum ditemukan aturan jelas yang membedakan keduanya.
Sebab pada dasarnya, pemerintah hanya mengatur tentang pemberian TPP kepada ASN yang diserahkan kewenanganya kepada kepala daerah setelah mendapat persetujuan menteri.
Berita Terkait
-
Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini
-
EKSKLUSIF dari Kamboja: Potret Atlet Indonesia dalam Balutan Busana Tradisional dalam Opening Ceremony APG 2023
-
Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Drama Super League: Persis Solo Turun Kasta Meski Bungkam Persita
-
Cara Berbeda John Herdman Bangun Timnas Indonesia Menuju Piala AFF 2026
-
Kata-kata Bojan Hodak Usai Antarkan Persib Bandung Hat-trick Juara Liga 1
-
Blackout Sumatera: Omzet Pedagang Turun, Warga Keluhkan Alat Elektronik Rusak
-
Polda Riau Klarifikasi soal Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Kapolda
-
Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Ukir Rekor Abadi di Liga Utama Indonesia
-
Dari AI hingga Hoaks, Jateng Media Summit 2026 Bahas Tantangan Berat Media Lokal
-
5 Obat Penumbuh Rambut Terbaik di Apotek, Solusi Rontok dan Botak
-
Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks
-
Avatar The Last Airbender Season 2 Tayang Juni 2026, Intip Sinopsis dan Daftar Pemainnya