SUARA GARUT - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam pasal 58 ayat 4 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam bunyi pasal tersebut mengamanatkan Menteri yang berwenang dalam hal ini Mendagri untuk memberikan persetujuan terhadap TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020, tentang Tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemda memiliki kewenangan menetapkan besaran anggaran TPP berdasarkan Persetujuan Mendagri.
Selain itu, pemberian TPP dapat dilakukan jika pemda memiliki kemampuan untuk menganggarkan berdasarkan pendapatan asli daerah tersebut.
Poin Kesatu Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Pemda menetapkan pemberian TPP ASN dilingkunganya dengan peraturan Kepala Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan Mendagri.
Sementara pada poin ketiga, Persetujuan tertulis Mendagri ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria TPP Pegawai ASN pada setiap jabatan.
Adapun Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN tersebut terdiri dari :
1. beban kerja
2. Prestasi Kerja
Baca Juga: Tamansiswa Jogja Jadi Arena Tawuran Pendekar PSHT dan Warga, Polisi Bergerak Amankan Titik Rawan
3. Kondisi Kerja
4. Tempat bertugas
5. Kelangkaan profesi
6. Pertimbangan Objektif lainya
Berdasarkan hal tersebut setiap ASN akan mendapatkan perlakuan berbeda berdasarkan 6 kriteria dalam hal pemberian TPP ASN.
Terpisah, tepatnya 3 bulan yang lalu di Kalimantan Selatan, perbedaan mencolok terlihat dari besaran jumlah TPP antara PNS dan PPPK.
Berita Terkait
-
Viral! Catut Nama Kadisdik Kabupaten Garut,4,3 Juta Rupiah Milik Mahasiswa IPI Raib, Pelaku Sebut Untuk Urusan PPPK
-
Guru P1 Simak Kabar Penting dari Kemenpan-RB Soal Rekrumen ASN PPPK 2023, Kuncinya Ada Disini
-
Mungkinkah Periode Masa Perjanjian Kerja Dapat Dihilangkan?, Yuk Kenali UU Nomor 5 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya
-
4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar