SUARA GARUT - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam pasal 58 ayat 4 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam bunyi pasal tersebut mengamanatkan Menteri yang berwenang dalam hal ini Mendagri untuk memberikan persetujuan terhadap TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020, tentang Tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemda memiliki kewenangan menetapkan besaran anggaran TPP berdasarkan Persetujuan Mendagri.
Selain itu, pemberian TPP dapat dilakukan jika pemda memiliki kemampuan untuk menganggarkan berdasarkan pendapatan asli daerah tersebut.
Poin Kesatu Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Pemda menetapkan pemberian TPP ASN dilingkunganya dengan peraturan Kepala Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan Mendagri.
Sementara pada poin ketiga, Persetujuan tertulis Mendagri ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria TPP Pegawai ASN pada setiap jabatan.
Adapun Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN tersebut terdiri dari :
1. beban kerja
2. Prestasi Kerja
Baca Juga: Tamansiswa Jogja Jadi Arena Tawuran Pendekar PSHT dan Warga, Polisi Bergerak Amankan Titik Rawan
3. Kondisi Kerja
4. Tempat bertugas
5. Kelangkaan profesi
6. Pertimbangan Objektif lainya
Berdasarkan hal tersebut setiap ASN akan mendapatkan perlakuan berbeda berdasarkan 6 kriteria dalam hal pemberian TPP ASN.
Terpisah, tepatnya 3 bulan yang lalu di Kalimantan Selatan, perbedaan mencolok terlihat dari besaran jumlah TPP antara PNS dan PPPK.
Berita Terkait
-
Viral! Catut Nama Kadisdik Kabupaten Garut,4,3 Juta Rupiah Milik Mahasiswa IPI Raib, Pelaku Sebut Untuk Urusan PPPK
-
Guru P1 Simak Kabar Penting dari Kemenpan-RB Soal Rekrumen ASN PPPK 2023, Kuncinya Ada Disini
-
Mungkinkah Periode Masa Perjanjian Kerja Dapat Dihilangkan?, Yuk Kenali UU Nomor 5 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Waspada! Jawa Tengah Masih Diguyur Hujan Sepanjang April 2026, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai!
-
Diplomasi Unik: Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Jepang Adu Kamekameha ala Dragon Ball
-
5 HP Terbaru Paling Dicari Periode April 2026: Ada HP Samsung dan POCO Spek Dewa
-
4 Negara yang Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
-
Ironi Gizi di Negeri Kaya: Panganan Segar Melimpah, Tapi Produk Kemasan Jadi Jalan Pintas
-
Bisakah Sunscreen Dipakai di Tangan? Ini 7 Lotion SPF Tinggi untuk Badan, Khasiat Lebih Nampol
-
Jadi Letkol Taufiq, Donny Alamsyah Rasakan Sensasi Pimpin Kapal Tempur di The Hostage's Hero
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Mulai dari Makna hingga Tradisinya