SUARA GARUT - Banyak kalangan menilai pemerintah daerah (Pemkab) tidak siap dengan adanya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Ketidak siapan Pemkab itu terlihat dari banyaknya permasalahan rekrutmen ASN PPPK yang berkutat di masalah anggaran keuangan daerah.
Misalnya saja, banyak daerah yang enggan mengajukan formasi ASN PPPK 2023, lantaran khawatir Komposisi belanja pegawainya berlebih di APBD.
Atau masalah lainya, terlunta-luntanya para guru lulus passing grade 2012-2012 yang belum mendapatkan penempatan, atau nyaris terancam batal diangkat ASN PPPK, juga karena soal anggaran gaji.
Persoalan PPPK Angkatan 2019 saja, masih menyisakan Pekerjaan rumah, salah satunya masih banyak haknya yang belum terpenuhi secara menyeluruh.
Terutama terkait berbagai tunjangan seperti yang diterima PNS, dan salah satunya soal KGB, lagi-lagi juga karena masalah anggaran tidak cukup.
Saat ini baru saja terjadi ASN PPPK tenaga kesehatan angkatan 2023, meski mereka TMT 1 April 2023, namun dikabarkan tidak akan menerima gaji ke-13, layaknya yang diperoleh PNS.
Pemkab kata Ajun yang menerima SK 29 Mei itu, malah diberikan SPMT per 3 Juni 2023, dengan begitu mereka luput dari sasaran calon penerima gaji ke-13.
"Pemda sepertinya tidak siap mengangkat PPPK, alasanya duitnya enggak ada," kata Ajun Prajitno ASN PPPK Nakes di Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Teuku Ryan Sidang Tesis, Ria Ricis Kenang Proses sejak Temani Daftar: Semoga Bisa Jadi Guru Moana
Mereka sampai terheran, baru saja menerima gaji, namun untuk gaji ke-13 tidak akan diterimanya.
"Kami TMT 1 April, terima SK, 29 Mei, tapi gaji ke-13 tidak akan diterimanya,' kata Ajun.
Alasan BKD kata Ajun, karena mereka menerima Surat Perintah Menjalankan Tugasnya 3 Juni 2023 (SPMT).
"Ini aneh, mengapa tiba-tiba SPMT nya jadi 3 Juni 2023, padahal SK diberikan 29 Mei," ujarnya.
Dia menjelaskan menjadi resah dengan kebijakan tersebut, sebab sewaktu-waktu PPPK bisa saja diberhentikan karena terbentur anggaran keuangan.
Berbeda dengan PNS, mereka diberhentikan ada proses yang sangat panjang, sedangkan PPPK cukup hanya dengan alasan tidak ada uang.
Sebagaimana diketahui, jaminan gaji ASN PPPK formasi 2023, diberikan oleh DAU dengan regulasi PMK Nomor 212/PMK.07/Tahun 2022.
Lantas bagaimana jika Tahun 2024, tidak ada jaminan trasnfer pusat ke daera melalui DAU, sedangkan ada pun ada sebagian yang menolak rekrut PPPK 2023. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Kebiasaan yang Tanpa Sadar Ternyata Bisa Bikin Mobil Boros Bensin
-
IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor
-
Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Kisah Pilu Bocah Yatim Usia 7 Tahun Ditinggal Ibu: Hidup Sendiri Jualan Daun Pisang
-
Bahan Masakan Idul Adha yang Perlu Dihindari Pengidap Hipertensi, Apa Saja?
-
3 Cushion Wardah yang Paling Laris di Shopee, Ada yang Tahan Lama Sampai 18 Jam
-
Listrik Padam Massal di Sumatera Picu Kerugian Besar, PLN Wajib Tanggung Jawab
-
Dikira Diamuk Massa karena Curi Kopi, Pria di OKU Selatan Ternyata Tewas Dikeroyok
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam