SUARA GARUT - Banyak kalangan menilai pemerintah daerah (Pemkab) tidak siap dengan adanya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Ketidak siapan Pemkab itu terlihat dari banyaknya permasalahan rekrutmen ASN PPPK yang berkutat di masalah anggaran keuangan daerah.
Misalnya saja, banyak daerah yang enggan mengajukan formasi ASN PPPK 2023, lantaran khawatir Komposisi belanja pegawainya berlebih di APBD.
Atau masalah lainya, terlunta-luntanya para guru lulus passing grade 2012-2012 yang belum mendapatkan penempatan, atau nyaris terancam batal diangkat ASN PPPK, juga karena soal anggaran gaji.
Persoalan PPPK Angkatan 2019 saja, masih menyisakan Pekerjaan rumah, salah satunya masih banyak haknya yang belum terpenuhi secara menyeluruh.
Terutama terkait berbagai tunjangan seperti yang diterima PNS, dan salah satunya soal KGB, lagi-lagi juga karena masalah anggaran tidak cukup.
Saat ini baru saja terjadi ASN PPPK tenaga kesehatan angkatan 2023, meski mereka TMT 1 April 2023, namun dikabarkan tidak akan menerima gaji ke-13, layaknya yang diperoleh PNS.
Pemkab kata Ajun yang menerima SK 29 Mei itu, malah diberikan SPMT per 3 Juni 2023, dengan begitu mereka luput dari sasaran calon penerima gaji ke-13.
"Pemda sepertinya tidak siap mengangkat PPPK, alasanya duitnya enggak ada," kata Ajun Prajitno ASN PPPK Nakes di Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Teuku Ryan Sidang Tesis, Ria Ricis Kenang Proses sejak Temani Daftar: Semoga Bisa Jadi Guru Moana
Mereka sampai terheran, baru saja menerima gaji, namun untuk gaji ke-13 tidak akan diterimanya.
"Kami TMT 1 April, terima SK, 29 Mei, tapi gaji ke-13 tidak akan diterimanya,' kata Ajun.
Alasan BKD kata Ajun, karena mereka menerima Surat Perintah Menjalankan Tugasnya 3 Juni 2023 (SPMT).
"Ini aneh, mengapa tiba-tiba SPMT nya jadi 3 Juni 2023, padahal SK diberikan 29 Mei," ujarnya.
Dia menjelaskan menjadi resah dengan kebijakan tersebut, sebab sewaktu-waktu PPPK bisa saja diberhentikan karena terbentur anggaran keuangan.
Berbeda dengan PNS, mereka diberhentikan ada proses yang sangat panjang, sedangkan PPPK cukup hanya dengan alasan tidak ada uang.
Sebagaimana diketahui, jaminan gaji ASN PPPK formasi 2023, diberikan oleh DAU dengan regulasi PMK Nomor 212/PMK.07/Tahun 2022.
Lantas bagaimana jika Tahun 2024, tidak ada jaminan trasnfer pusat ke daera melalui DAU, sedangkan ada pun ada sebagian yang menolak rekrut PPPK 2023. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Di Balik Ramainya Takjil Ramadan, Ancaman Sampah Sekali Pakai Meningkat
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
5 Kepribadian Unik Orang yang Suka Bangun Pagi Menurut Penelitian
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut
-
Nintendo Switch Disita, Viral Bocah 11 Tahun Tembak dan Bunuh Sang Ayah
-
Antisipasi Risiko Fraud, Asosiasi Investigator Internal Resmi Dibentuk
-
HIPMI Jaya dan Jabar Targetkan Perputaran Uang Rp500 Miliar
-
Viral Video Remaja Banyumas Pukul Kepala Temannya karena Tak Puasa
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri