SUARA GARUT - Banyak kalangan menilai pemerintah daerah (Pemkab) tidak siap dengan adanya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Ketidak siapan Pemkab itu terlihat dari banyaknya permasalahan rekrutmen ASN PPPK yang berkutat di masalah anggaran keuangan daerah.
Misalnya saja, banyak daerah yang enggan mengajukan formasi ASN PPPK 2023, lantaran khawatir Komposisi belanja pegawainya berlebih di APBD.
Atau masalah lainya, terlunta-luntanya para guru lulus passing grade 2012-2012 yang belum mendapatkan penempatan, atau nyaris terancam batal diangkat ASN PPPK, juga karena soal anggaran gaji.
Persoalan PPPK Angkatan 2019 saja, masih menyisakan Pekerjaan rumah, salah satunya masih banyak haknya yang belum terpenuhi secara menyeluruh.
Terutama terkait berbagai tunjangan seperti yang diterima PNS, dan salah satunya soal KGB, lagi-lagi juga karena masalah anggaran tidak cukup.
Saat ini baru saja terjadi ASN PPPK tenaga kesehatan angkatan 2023, meski mereka TMT 1 April 2023, namun dikabarkan tidak akan menerima gaji ke-13, layaknya yang diperoleh PNS.
Pemkab kata Ajun yang menerima SK 29 Mei itu, malah diberikan SPMT per 3 Juni 2023, dengan begitu mereka luput dari sasaran calon penerima gaji ke-13.
"Pemda sepertinya tidak siap mengangkat PPPK, alasanya duitnya enggak ada," kata Ajun Prajitno ASN PPPK Nakes di Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Teuku Ryan Sidang Tesis, Ria Ricis Kenang Proses sejak Temani Daftar: Semoga Bisa Jadi Guru Moana
Mereka sampai terheran, baru saja menerima gaji, namun untuk gaji ke-13 tidak akan diterimanya.
"Kami TMT 1 April, terima SK, 29 Mei, tapi gaji ke-13 tidak akan diterimanya,' kata Ajun.
Alasan BKD kata Ajun, karena mereka menerima Surat Perintah Menjalankan Tugasnya 3 Juni 2023 (SPMT).
"Ini aneh, mengapa tiba-tiba SPMT nya jadi 3 Juni 2023, padahal SK diberikan 29 Mei," ujarnya.
Dia menjelaskan menjadi resah dengan kebijakan tersebut, sebab sewaktu-waktu PPPK bisa saja diberhentikan karena terbentur anggaran keuangan.
Berbeda dengan PNS, mereka diberhentikan ada proses yang sangat panjang, sedangkan PPPK cukup hanya dengan alasan tidak ada uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Karhutla Riau Diprediksi Meningkat di Juni 2026 Akibat El Nino
-
Film The Mind Journey, PTBA Dorong Kesadaran Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Rekor Project Hail Mary: Debut Box Office Rp1,3 Triliun dan Raih Skor 94 Persen di Rotten Tomatoes
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU