SUARA GARUT - Pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Artinya tidak semua guru berkesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi, kecuali telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.
Akan tetapi, sesuai amanat UU Guru dan Dosen, seharusnya semua guru yang diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 itu lahir harus sudah tersertifikasi.
Fakta dilapangan, ternyata masih ada sebagian guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai salah satu syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Namun, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi jangan senang dulu, karena tidak serta merta dapat dicairkan.
Ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh guru agar pencairan tunjanganya tidak tersendat.
Salahsatunya adalah pemenuhan jam kerja, dan absensi kehadiran yang tidak boleh di abaikan.
Jika absensi kehadiran tersebut di abaikan, maka akan membuat aliran tunjangan sertifikasi menjadi tersendat pencairanya.
Kasus tersebut seperti dialami guru di Kabupaten Kepahiang Bengkulu, data pengusulan tunjangan sertifikasinya belum valid.
Baca Juga: Luis Milla Beri Syarat untuk Pemain Baru Persib Jelang Liga 1
Akibatnya dipastikan tunjangan sertifikasi akan batal dicairkan oleh sistem karena terdeteksi bermasalah dengan absensinya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang NIning Fawely Pasju, S.Pt.,MM menyebutkan pengusulan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 beberapa tenaga pendidiknya belum valid.
"Dari 701 tenaga pendidik yang diusulkan 11 orang diantaranya dinyatakan belum valid," kata Nining.
Dijelaskan Nining, belum validnya dokumen lantaran jumlah absensi hingga saat ini belum lengkap.
"Tenaga pendidik tidak boleh tidak hadir lebih dari 7 hari dalam waktu sebulan," katanya.
Oleh sebab itu guru jangan sampai tidak hadir terlebih melebihi batas ketentuan, jika tidak otomatis tunjangan sertifikasinya dibatalkan pencairanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sok-sokan Edukasi Bahaya Martabak Manis, Steven Wongso Disentil Balik soal Steroid
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Tragis! Karnaval Sound Horeg di Pati Makan Korban Jiwa, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
5 Sepeda Lipat Lokal Terbaik di Indonesia, Murah sampai Mewah Sesuai Bujet
-
Sinergi Pengusaha dan Pengelola Dapur, APPMBGI Sulsel Siap Dukung Program Nasional
-
Demo TNTN di Kantor Gubernur Riau Hari Ini, Lalu Lintas Pekanbaru Dialihkan
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
4 Krim Wajah Pencerah Terbaik yang Bikin Kulit Cerah Merata dan Bebas Noda