SUARA GARUT - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya melakukan sujud syukur.
Pasalnya tenaga honorer itu akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setidaknya sebanyak 426, tenaga honorer guru dan tenaga teknis akan dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pada Jumat, (16/06/2023).
Bupati Tasikmalaya akan melantik dan mengambil sumpah para honorer sebagai ASN tersebut di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya di Manunreja Sinagaparna.
Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Tete Suherman menyebutkan kepastian jadwal pelantikan tersebut, setelah menerima surat undangan dari BKPSDM Tasikmalaya, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurutnya, hanya berselang satu hari sejak penandatanganan perjanjian Kerja (PK) di Aula BKPSDM Ciawi, Rabu, (14/06/2023) akhirnya mereka akan menerima SK sebagai ASN.
Sontak kabar tersebut membuat ratusan Calon PPPK ebrsuka cita, dan melakukan sujud Syukur, karena penantianlama mereka sejak 2021 terjawab sudah
Tete menyebutkan, mereka akan menjalani tugasnya dari 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2025 mendatang.
Dalam perjanjian Kerja yang ditandatangani CPPPK dengan Pemeberi kerja, terlihat masa periode perjanjian kerja terhitung selama dua tahun.
Baca Juga: Jelang Hadapi Liga 2, Nusantara United Awali dengan Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini
Meski begitu, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK, mereka dapat diperpanjang PK nya jika memenuhi ketentuan penilai kinerja sebagai ASN PPPK.
Terpisah kabar yang beredar di Kabupaten Garut, salah satu pejabat Disdik Muhamad Yusuf Safari menyatakan, pihaknya akan menyerahkan SK sebelum perayaan Idul Adha.
Kabar tersebut disampaikan perwakilan Oprator Sekolah Wildan Tajul Arifin, saat mengikuti sosialisasi Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Merka berharap SK PPPK tersebut dapat segera diberikan, karena mereka sudah menunggu sejak dinyatakan lulus passing grade 2021 silam.
Sayangnya saat itu, meski lulus passing grade, namun kuota yang tersedia kurang dari lima ratus orang.
Oleh sebab itu penantian panjang mereka sangat dinantikan oleh para honorer di Garut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati