/
Minggu, 25 Juni 2023 | 19:40 WIB
sesjen Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023.Soal Wisuda Anak PAUD, SD, SMP, Hingga SMA, Sekjen Kemendikbudristek Bilangnya Begni (Foto: Tangkapan layar/ doc kemendikbudristek)

SUARA GARUT - Belum lama ini Kemendikbudristek melalui Sekretaris Jendral, telah merilis surat edaran nomor 14 Tahun 2023, tentang kegiatan wisuda.

Yakni kegiatan wisuda yang dilakukan satuan pendidikan anak usia dini, jenjang Pendas, dan satuan jenjang pendidikan menengah.

Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek meminta satuan pendidikan tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Selain itu, Kemendikbudristek meminta agar satuan pendidikan tidak membebani orang tua siswa dalam kegiatan wisuda tersebut.

Di Poin terakhir Kemendikbudristek juga meminta agar melibatkan pihak Komite Sekolah, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Terbitnya surat edaran tersebut sontak mendapat ragam komentar warga net.

Disisi lain, ada warga net yang merasa senang karena aspirasinya direspon cepat, namun ada juga yang mengkritisi tidak tegasnya kemendikbud soal wisuda anak PAUD tersebut.

Gerai Rumah Izzuddin, mengaku berterimakasih atas terbitnya surat edaran itu, kata dia akan dijadikan dasar bagi wali murid  yang merasakan keberatan, jika ada pungutan atau iuran wisuda anak mereka.

Sementara itu, Evi Saidi menanggapiya berbeda, kata dia surat itu hanya bersifat himbauan, sehingga pelaksanaan wisuda diserahkan pada kesepakatan sekolah dengan pihak komite.

Baca Juga: Sebelum Bintangi Revenant, ini 4 Film yang dibintangi Aktor Oh Jung Se!

Akun Medsos Tomas Wijaya, menyebutkan kegiatan wisuda anak PAUD, hanya buat gaya-gaya, walaupun katanya itu diluar tanggung jawab sekolah.

Melainkan atas dasar inisiatif para orang tua wali murid.

Menurut Haidir Fitra Siagian, wisuda anak PAUD, tetap boleh digelar selama tidak membebani orang tua.

Sementara itu, Bacici Ganeas mempertanyakan, terkait sanksi yang akan diterima jika wisuda tetap dilaksanakan tanpa melalui musyawarah dengan komite.

Pasalnya selain tidak ada larangan, dalam sesjen Nomor 14 Tahun 2023 itu, tidak memuat soal sanksi. (*)

Load More