SUARA GARUT - Belum lama ini Kemendikbudristek melalui Sekretaris Jendral, telah merilis surat edaran nomor 14 Tahun 2023, tentang kegiatan wisuda.
Yakni kegiatan wisuda yang dilakukan satuan pendidikan anak usia dini, jenjang Pendas, dan satuan jenjang pendidikan menengah.
Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek meminta satuan pendidikan tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Selain itu, Kemendikbudristek meminta agar satuan pendidikan tidak membebani orang tua siswa dalam kegiatan wisuda tersebut.
Di Poin terakhir Kemendikbudristek juga meminta agar melibatkan pihak Komite Sekolah, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Terbitnya surat edaran tersebut sontak mendapat ragam komentar warga net.
Disisi lain, ada warga net yang merasa senang karena aspirasinya direspon cepat, namun ada juga yang mengkritisi tidak tegasnya kemendikbud soal wisuda anak PAUD tersebut.
Gerai Rumah Izzuddin, mengaku berterimakasih atas terbitnya surat edaran itu, kata dia akan dijadikan dasar bagi wali murid yang merasakan keberatan, jika ada pungutan atau iuran wisuda anak mereka.
Sementara itu, Evi Saidi menanggapiya berbeda, kata dia surat itu hanya bersifat himbauan, sehingga pelaksanaan wisuda diserahkan pada kesepakatan sekolah dengan pihak komite.
Baca Juga: Sebelum Bintangi Revenant, ini 4 Film yang dibintangi Aktor Oh Jung Se!
Akun Medsos Tomas Wijaya, menyebutkan kegiatan wisuda anak PAUD, hanya buat gaya-gaya, walaupun katanya itu diluar tanggung jawab sekolah.
Melainkan atas dasar inisiatif para orang tua wali murid.
Menurut Haidir Fitra Siagian, wisuda anak PAUD, tetap boleh digelar selama tidak membebani orang tua.
Sementara itu, Bacici Ganeas mempertanyakan, terkait sanksi yang akan diterima jika wisuda tetap dilaksanakan tanpa melalui musyawarah dengan komite.
Pasalnya selain tidak ada larangan, dalam sesjen Nomor 14 Tahun 2023 itu, tidak memuat soal sanksi. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo