SUARA GARUT - Keriuhan soal kasus Panji Gumilang dengan Al Zaytun nya terus berlanjut. Berbagai fakta fakta baru terus bermunculan.
Terbaru, terungkap adanya dugaan tindak pidana praktik pencucian uang yang cukup mencengangkan.
Hal tersebut disampaikan Mahfudz MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Mahfud menjelaskan, soal penanganan kasus di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun mengalami kemajuan.
Menurut Mahfud, saat ini pimpinan Ponpes Al Zaytun telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Diungkapkannya, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membekukan 145 dari 367 rekening terkait pondok, kegiatan Al Zaytun, hingga kegiatan Panji Gumilang.
Mahfud membeberkan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang di antaranya penggelapan dana, penipuan, hingga penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Semua itu diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujar Mahfud MD pada konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023 seperti dikutip dari Antara.
Menko Polhukam menegaskan, kasus hukum menjerat Panji Gumilang akan diselesaikan sehingga tidak menjadi isu setiap menjelang tahun politik.
Baca Juga: Ratusan Jamaah Majlis Talim di Garut Deklarasi Muhaemin Iskandar Jadi Presiden RI 2024
"Tak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," tandasnya.
Disamping itu, Pemerintah menyebut tidak akan menutup Ponpes Al Zaytun meskipun Panji Gumilang terjerat hukum, karena dinilai sebagai institusi pendidikan yang baik.
Pemerintah sendiri berencana menarik pengelolaan Ponpes Al Zaytun agar berada di bawah naungan Kementerian Agama.
"Kami akan bina dan sesuaikan kurikulumnya," kata Mahfud.
Sementara itu, sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di Ponpeas Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum menetapkan status apapun kepada Panji Gumilang. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung
-
Orang Asing Beli Sirup Marjan di Indonesia, Pengakuannya Viral
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini