SUARA GARUT - PGPPPK mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Kemendikbudristek, terkait usulan perpanjangan Perjanjian Kerja guru PPPK sampai usia 60 tahun, Kepada Kemenpan RB.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Sutyani telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kerja sampai Batas Usia Pensiun (BUP) kepada Kemenpan RB.
Akan tetapi, melalui surat jawaban dari Kemenpan RB tersebut, seolah menolak usulan perpanjangan kerja guru PPPK sampai BUP.
Hal tersebut terlihat dari isi surat Kemenpan RB pada 14 Juli 2023, dengan menyertakan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, dan Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020.
Menurut Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, sebenarnya melalui pasal 37 ayat 1 memiliki peluang terhadap usulan itu, sayangnya dijawab tegas oleh Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020.
"Batasan masa perjanjian Kerja PPPK maksimal lima tahun, dalam Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020," kata Rikrik Gunawan, Sabtu, (15/07/2023).
Berbagai pertimbangan yang disampaikan Prof Nunuk Suryani menurut Rikrik sangat logis.
"Biar kami merasa nyaman dalam melaksanakan tugas, sebagai ASN PPPK," kata Rikrik Gunawan.
Saat ini, kami merasa cemas apakah akan diperpanjang atau tidak, setelah habis masa perjanjian kerja.
Baca Juga: Potret Lawas Aldi Taher Viral, Parasnya Disebut Conan Gray Versi Lokal
"Di Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, terutama ayat 4, belum bisa mengakomodir masa perjanjian kerja sampai usia 60 tahun," tandasnya.
Sangat disayangkan, langkah positif dari Kemendikbudristek, tanggapan dari Kemenpan RB tidak mengakomodir aspirasi dari Dirjen GTK.
"Kami PPPK sangat prihatin, padahal yang disampaikan Kemendikbudristek sudah sangat baik, bahkan akan menyamankan PPPK," ungkap Rikrik Gunawan.
Padahal PPPK katanya bisa menjalankan tugas dengan nyaman, tanpa merasa harap-harap cemas perjanjian kerjanya akan diputus ditengah jalan.
"Mudah-mudahan dengan dinyamankan dalam bekerja, akan meningkatkankan etos kerja dan profesionalisme sebagai ASN," tegasnya.
Rikrik menyebutkan jika ASN nyaman dalam menjalankan tugas, akan berimbas pada meningkatnya tingkat pelayanan kepada masyarakat pendidikan, dan dapat menaikan IPM masyarakat.
"MUdah-mudahan kami berharap, Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 bisa mempertimbangkan kembali, dan mengakomodir usulan kemendikbudristek," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Hyaluronic Acid vs Ceramide: Mana yang Paling Ampuh Atasi Kulit Kering?
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin
-
Berhenti Menormalisasi "Nabung Sulit, Checkout Mudah" Sebelum Keuanganmu Benar-Benar Habis
-
Suhu Tembus 43 Derajat Celsius, Panas Ekstrem Hantui Laga Piala Dunia
-
Netflix Dikabarkan Garap Serial Live-Action Persona, RPG Legendaris Atlus
-
Gong Seung Yeon Berpeluang Bintangi Drakor Calm Lies Bersama Lee Joon Hyuk
-
Maroko Tekuk Belanda Lewat Adu Penalti dan Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Intervensi Harga LNG, Apa Jadi Penyebab Harganya Mahal?
-
Banten Media Hub 2026, Suwarjono Dorong Media Lokal Punya Unit Usaha