SUARA GARUT - PGPPPK mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Kemendikbudristek, terkait usulan perpanjangan Perjanjian Kerja guru PPPK sampai usia 60 tahun, Kepada Kemenpan RB.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Sutyani telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kerja sampai Batas Usia Pensiun (BUP) kepada Kemenpan RB.
Akan tetapi, melalui surat jawaban dari Kemenpan RB tersebut, seolah menolak usulan perpanjangan kerja guru PPPK sampai BUP.
Hal tersebut terlihat dari isi surat Kemenpan RB pada 14 Juli 2023, dengan menyertakan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, dan Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020.
Menurut Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, sebenarnya melalui pasal 37 ayat 1 memiliki peluang terhadap usulan itu, sayangnya dijawab tegas oleh Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020.
"Batasan masa perjanjian Kerja PPPK maksimal lima tahun, dalam Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020," kata Rikrik Gunawan, Sabtu, (15/07/2023).
Berbagai pertimbangan yang disampaikan Prof Nunuk Suryani menurut Rikrik sangat logis.
"Biar kami merasa nyaman dalam melaksanakan tugas, sebagai ASN PPPK," kata Rikrik Gunawan.
Saat ini, kami merasa cemas apakah akan diperpanjang atau tidak, setelah habis masa perjanjian kerja.
Baca Juga: Potret Lawas Aldi Taher Viral, Parasnya Disebut Conan Gray Versi Lokal
"Di Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, terutama ayat 4, belum bisa mengakomodir masa perjanjian kerja sampai usia 60 tahun," tandasnya.
Sangat disayangkan, langkah positif dari Kemendikbudristek, tanggapan dari Kemenpan RB tidak mengakomodir aspirasi dari Dirjen GTK.
"Kami PPPK sangat prihatin, padahal yang disampaikan Kemendikbudristek sudah sangat baik, bahkan akan menyamankan PPPK," ungkap Rikrik Gunawan.
Padahal PPPK katanya bisa menjalankan tugas dengan nyaman, tanpa merasa harap-harap cemas perjanjian kerjanya akan diputus ditengah jalan.
"Mudah-mudahan dengan dinyamankan dalam bekerja, akan meningkatkankan etos kerja dan profesionalisme sebagai ASN," tegasnya.
Rikrik menyebutkan jika ASN nyaman dalam menjalankan tugas, akan berimbas pada meningkatnya tingkat pelayanan kepada masyarakat pendidikan, dan dapat menaikan IPM masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Kabar Buruk! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Terancam Absen di FIFA Matchday Juni
-
5 Ciri-Ciri V-Belt Motor Matic Mau Putus, Jangan Tunggu sampai Mogok di Tengah Jalan
-
Ada Kim Ji Yeon, Drakor Dive Into You Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Warga AS Sambut Kedatangan Timnas Iran di Piala Dunia 2026 dengan Tangan Terbuka
-
Alyssa Daguise Geram Ibu Melahirkan Normal Dikatai Pick Me: Emangnya Nggak Boleh Bangga?
-
Avatar: Live Action yang Hadir dengan Tema Perang dan Perdamaian yang Kuat!
-
Mensos Saifullah Yusuf Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terkait Judi Online