SUARA GARUT - Kasus ratusan warga mendadak memiliki utang di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dinilai secara kasat matamelanggar peraturan.
Salah satu aturan yang dilanggar adalah Undang Undang (UU) yang baru saja disyahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemalsuan Data Pribadi (PDP).
Bagi pelanggar UU ini, tidak main-main ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun kurungan penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas, menyebut banyak aturan yang dilanggar dalam kasus ratusan orang di Kabupaten Garut mendadak memiliki utang ke PNM.
"Ada sejumlah pasal yang mengatur perbuatan pelaku menggunakan KTP ratusan warga tanpa izin mengakibatkan ratusan warga mendadak memiliki utang ke PNM," kata Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba ini.
Aturan yang dilanggar di kasus tersebut bisa berupa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (PDP), UU ITE, hingga aturan soal perbankan.
"Banyak aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Secara kasat mata, kasus ini merupakan penipuan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri pribadi, sehingga secara klasik bisa diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Prof Dr Nandang Sambas.
Selain itu, jika ia terbukti menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dia dapat pula dikenakan UU yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 lalu, yaitu UU No 17 Tahun 2022 tentang PDP.
"Menggunakan identitas atau data pribadi yang bukan miliknya termasuk pemalsuan data pribadi. Bisa dijerat juga dengan UU No 17 tentang PDP, hukumannya sekitar lima tahunan penjara dan denda bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Italia Batal, PSSI Kantongi Satu Negara Asia Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni
-
4 Model Dispenser Philips Terbaik Dan Hemat Daya
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 12 GB yang Worth Dibeli April 2026
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya