Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai TNI semestinya dapat bersikap tegas ketika anggotanya diduga terlibat kasus korupsi. Bukan seolah-olah pasang badan atau terkesan melindungi dengan mempersoalkan legal formal prosedurnya.
Hal ini disampaikan Ray dalam diskusi bertajuk 'Kasus Korupsi di Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer' yang ditayangkan akun YouTube Imparsial pada Minggu (30/7/2023). Ray menjelaskan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan doktrin militer sebagai penjaga pertahanan dan ketahanan negara.
"Mestinya kalau soal militer yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, militernya yang harus tampil ke depan duluan. Nggak boleh seolah-olah melindunginya dengan mempertanyakan prosedur-prosedur legal formal yang itu debatable, kecuali benar-benar salah," kata Ray.
Atas hal itu menurut Ray harus ada pemberatan hukum dua kali lipat terhadap anggota TNI yang terlibat dalam kasus korupsi. Sebab tindakan yang dilakukannya buka semata-mata merampok uang, tetapi juga mengancam pertahanan dan ketahanan negara.
"Menurut saya sanksinya nggak cukup sesuai dengan undang-undang yang umum berlaku. Harus ada pemberatan, kalau bisa dua kali lipat dari sanksi yang dianut oleh undang-undang. Karena seperti yang saya sebutkan tadi, kalau militer yang melakukan dia bukan hanya sekadar merampok uang negara, kira-kira begitu. Tapi dia juga sekaligus melakukan tindakan yang mengancam pertahanan dan ketahanan negara," jelas Ray.
"Padahal itu doktrin awal militer, bahwa mereka ini adalah penjaga pertahanan dan ketahanan negara," imbuhnya.
Ray juga menyayangkan sikap Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko yang justru lebih terkesan mempersoalkan legal formal prosedurnya ketimbang menindaklanjuti daripada adanya tindakan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab hal itu justru dinilainya menimbulkan sentimen antara sipil dan militer.
"Padahal semangat kita semangat bagaimana membangun irama yang harmonis antara militer dengan masyarakat sipil. Apalagi tindak pidana korupsi, mestinya TNI dalam hal ini Danpuspom ya, menyatakan 'tidak bisa memaafkan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh militer'. Pernyataan ini dulu yang mesti keluar. Baru prosedurnya yang dibahas kemudian," ujar Ray.
Tersangka Suap
Baca Juga: Kasus Korupsi Kabasarnas: Apakah Hanya Bisa Diproses Lewat Hukum Militer?
Sebagaimana diketahui KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa.
Pada saat Afri terjaring OTT, penyidik KPK menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.
Namun belakangan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf ini disampaikan usai KPK didatangi Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (28/7).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung
-
Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel
-
Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak
-
Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan