SUARA GARUT - Negara menjamin kebebasan terhadap warga negaranya untuk berserikat, dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam sebuah organisasi.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 28E, ayat 3 UUD 1945, pasal 28C ayat 2, setiap individu berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif dalam organisasi.
Kehadiran organisasi profesi guru, merupakan wujud demokrasi dalam berserikat dan berkumpul sesuai visi dam misinya masing-masing.
Telah sama-sama kita sadari dan pahami, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjadi organisasi profesi sesuai UU guru dan dosen yang mendapat pengakuan pemerintah.
Oleh sebab itu, setiap guru sekolah, dianjurkan menjadi anggota PGRI.
Hal ini tentu sejalan dengan kehendak pasal 44 ayat 3, yang menyebutkan bahwa Organisasi profesi guru harus memenuhi syarat tertentu.
Minimal 25 persen guru diwilayah kabupaten kota terdata dan tersebar diwilayh tersebut.
Kemudian kepengurusanya berada di pusat dan semua Provinsi minimal 75 persen di Kabupaten Kota.
Memiliki kode etik yang mengingat prilaku guru dalam tugas keprofesionalanya.
Baca Juga: Pinkan Mambo Kuliti Aib MA Putrinya yang Pernah Diperkosa Ayah Tiri: Nakal Enggak Bisa Diatur
Dan memiliki Dewan Pusat Kehormatan Guru sampai di tingkat Kabupaten Kota.
Setiap guru haruslah memiliki komitmen untuk meningkatkan eksistensi profesi tersebut.
Namun seiring bergeraknya bangsa ini menuju era reformasi, turut memberi angin segar terhadap bermunculanya organisasi guru.
Saat ini, organisasi guru serta organisasi yang melibatkan guru telah menjamur.
Salah satunya adalah organisasi guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Namun sangat disayangkan, meski dijamin tentang kebebasan berpendapat dan berserikat, komunitas guru PPPK banyak bermunculan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Changan Indonesia Siap Rilis Tiga Mobil Baru Sepanjang 2026, Deepal S05 REEV Jadi Model Perdana
-
Tren PayLater untuk Beli Elektronik Meningkat: Ini Peran Indodana di Era Belanja Digital 2026
-
5 Smartwatch Mirip Apple Watch Termurah 2026, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Mengapa Overthinking Adalah Musuh Terbesar Produktivitasmu?
-
Realme Narzo 100 Lite 5G Rilis 14 April, Baterai 7000mAh, Layar 144Hz, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Kisah Desi dan Aini: Saat Idealisme Guru Bertemu Tekad Baja Sang Murid
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kos, Tubuh Sudah Hitam-Bengkak