SUARA GARUT - Negara menjamin kebebasan terhadap warga negaranya untuk berserikat, dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam sebuah organisasi.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 28E, ayat 3 UUD 1945, pasal 28C ayat 2, setiap individu berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif dalam organisasi.
Kehadiran organisasi profesi guru, merupakan wujud demokrasi dalam berserikat dan berkumpul sesuai visi dam misinya masing-masing.
Telah sama-sama kita sadari dan pahami, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjadi organisasi profesi sesuai UU guru dan dosen yang mendapat pengakuan pemerintah.
Oleh sebab itu, setiap guru sekolah, dianjurkan menjadi anggota PGRI.
Hal ini tentu sejalan dengan kehendak pasal 44 ayat 3, yang menyebutkan bahwa Organisasi profesi guru harus memenuhi syarat tertentu.
Minimal 25 persen guru diwilayah kabupaten kota terdata dan tersebar diwilayh tersebut.
Kemudian kepengurusanya berada di pusat dan semua Provinsi minimal 75 persen di Kabupaten Kota.
Memiliki kode etik yang mengingat prilaku guru dalam tugas keprofesionalanya.
Baca Juga: Pinkan Mambo Kuliti Aib MA Putrinya yang Pernah Diperkosa Ayah Tiri: Nakal Enggak Bisa Diatur
Dan memiliki Dewan Pusat Kehormatan Guru sampai di tingkat Kabupaten Kota.
Setiap guru haruslah memiliki komitmen untuk meningkatkan eksistensi profesi tersebut.
Namun seiring bergeraknya bangsa ini menuju era reformasi, turut memberi angin segar terhadap bermunculanya organisasi guru.
Saat ini, organisasi guru serta organisasi yang melibatkan guru telah menjamur.
Salah satunya adalah organisasi guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Namun sangat disayangkan, meski dijamin tentang kebebasan berpendapat dan berserikat, komunitas guru PPPK banyak bermunculan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir