SUARA GARUT - Salah satu syarat yang wajib dipenuhi ketika mendaftar seleksi CPNS 2023 adalah dokumen harus sudah dibubuhi dengan e-materai.
Namun sepertinya masih ada banyak pendaftar yang masih bingung bagaimana cara untuk bisa membeli e-materai dalam seleksi CPNS 2023 ini.
Penting diketahui bahwa untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sendiri pendaftar perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumen tersebut mulai dari KTP, Ijazah, Transkip Nilai, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, serta Surat Siap Ditempatkan di unit kerja manapun.
Adapun untuk e-materai sendiri digunakan pada surat penempatan kerja yang perlu disetujui dengan tanda tangan dibubuhi dengan materai elektronik atau e-materai.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui bagaiamana caranya membeli e-materai ini untuk dokumen persyaratan wajib mendaftar CPNS 2023.
Untuk membeli e-matarai bisa ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi di https://e-meterai.co.id.
2. Klik menu “BELI E-METERAI,” lalu login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Brisia Jodie Trending di X, Diisyukan Lagi Hamil, Warganet Bilang Perutnya Gede karena Isi Seblak
3. Masukkan kode captcha yang muncul.
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail atau SMS.
5. Pilih nominal e-materai yang diinginkan.
6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
7. Setelah pembayaran berhasil, e-materai akan dikirimkan ke alamat e-mail yang terdaftar.
Cara Memasang e-Materai
Setelah berhasil membeli e-materai langkah berikutnya adalah menempelkan e-materai ke dokumen persyaratan CPNS yang diminta. Begini caranya:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia