SUARA GARUT- Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) merayakan syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 169 Huruf Q, tentang batas usia capres/ cawapres, dilaksanakan di rumah makan Kejo Comot, Kecamatan Banyuresmi, Garut Jawa Barat, Selasa 17 Oktober 2023.
"Kegiatan ini kegiatan tasyakur binikmat, dalam rangka menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pasal 169 huruf q yang termaktub dalam undang undang nomer 7 tentang pemilihan umum"kata Ketua Gerakan Generasi Milenial, Sulton Hidayatulah,
Ia menyebutkan, dengan hadirnya putusan MK ini, memberikan ruang kepada kaum milenial untuk tampil menjadi pemimpin milenial Indonesia pada pemilu 2024 nanti.
Disebutkannya, saat ini sosok Gibran Rakabuming Raka bisa mewakili kaum milenial saat ini yang dianggap bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres.
"Pada dasarnya siapa pun yang akan membawa kepentingan milenial, kita akan dukung. Salah satunya adalah mas Gibran, memang dia punya kualitas, kapasitas juga yang sudah diwacanakan sebagai calon wakil presiden,"katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sidang uji materi Undang - Undang Pemilu terkait batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang akan maju pada Pemilu 2024 nanti.
Atas putusan MK terbaru itu, terjadi pro dan kontra. Namun bagi GGMI merasa puas atas putusan MK, karena Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah membaca putusan sidang uji materi batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon wakil Presiden (Cawapres) dalam Undang - Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/102023) kemarin.
Adapun MK menolak syarat usia Capres - Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, dengan begitu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Rumah Makan Sugema Raya Garut, Rekomendasi Tempat Makan Khas Sunda Konsep Parasmanan di Garut
Akan tetapi terdapat poin lain yaitu tentang pasal 169 huruf q, yakni berbunyi berusia paling rendah 40 tahun, atau (dapat di bawah 40 tahun) dengan syarat pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung