SUARA GARUT- Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) merayakan syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 169 Huruf Q, tentang batas usia capres/ cawapres, dilaksanakan di rumah makan Kejo Comot, Kecamatan Banyuresmi, Garut Jawa Barat, Selasa 17 Oktober 2023.
"Kegiatan ini kegiatan tasyakur binikmat, dalam rangka menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pasal 169 huruf q yang termaktub dalam undang undang nomer 7 tentang pemilihan umum"kata Ketua Gerakan Generasi Milenial, Sulton Hidayatulah,
Ia menyebutkan, dengan hadirnya putusan MK ini, memberikan ruang kepada kaum milenial untuk tampil menjadi pemimpin milenial Indonesia pada pemilu 2024 nanti.
Disebutkannya, saat ini sosok Gibran Rakabuming Raka bisa mewakili kaum milenial saat ini yang dianggap bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres.
"Pada dasarnya siapa pun yang akan membawa kepentingan milenial, kita akan dukung. Salah satunya adalah mas Gibran, memang dia punya kualitas, kapasitas juga yang sudah diwacanakan sebagai calon wakil presiden,"katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sidang uji materi Undang - Undang Pemilu terkait batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang akan maju pada Pemilu 2024 nanti.
Atas putusan MK terbaru itu, terjadi pro dan kontra. Namun bagi GGMI merasa puas atas putusan MK, karena Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah membaca putusan sidang uji materi batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon wakil Presiden (Cawapres) dalam Undang - Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/102023) kemarin.
Adapun MK menolak syarat usia Capres - Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, dengan begitu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Rumah Makan Sugema Raya Garut, Rekomendasi Tempat Makan Khas Sunda Konsep Parasmanan di Garut
Akan tetapi terdapat poin lain yaitu tentang pasal 169 huruf q, yakni berbunyi berusia paling rendah 40 tahun, atau (dapat di bawah 40 tahun) dengan syarat pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan