Suara.com - Pencandu narkoba terancam menderita gangguan jiwa berat atau skizofrenia yang bila sudah menyerang maka hampir dipastikan tidak bisa disembuhkan.
Ketua Tim Koordinator Assesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat Dr Benny mengatakan, gangguan jiwa berat ini disebabkan kelainan secara kimiawi pada otak yang pada akhirnya mengganggu fungsi sistemik dan impuls syaraf otak.
Kondisi ini mengakibatkan kegagalan fungsi otak dalam mengolah informasi dari dan ke panca indera, sehingga timbul proyeksi yang tidak seharusnya, seperti halusinasi baik secara visual, pendengaran atau proyeksi ingatan masa lalu.
Kemudian, tingkah laku abnormal dan berdasarkan insting, delusi adalah keyakinan bahwa seseorang seolah-olah mengalami sesuatu (alam khayal), komunikasi kacau, suka menyendiri dan tidak dapat dikontrol.
"Kondisi ini terjadi jika sudah akut, tapi sebelum mencapai kondisi ini, seorang pecandu biasanya akan mengalami gangguan psikotik seperti merasa hebat, tidak ada yang bisa mengalahkan, merasa dikejar-kejar atau paranoid, dan lainnya," kata Benny dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang terdakwa penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/9/2016).
Terkait dampak negatif ini, terkadang pemakai dalam kategori coba-coba tidak berpikir hingga ke dampak negatifnya.
"Kuatnya mitos beredar seperti jika 'nyabu' bisa semangat bekerja, lebih percaya diri, dan agresif membuat orang mau mencoba dan tanpa berpikir apa yang ada dibaliknya, seperti bisa terkena kolesterol, hipertensi, bahkan impoten," kata dia.
Berlandaskan ini, penanganan terhadap pemakai narkoba pun harus disesuaikan dengan lama dan level pemakaiannya. Terkait ini, ia menambahkan negara sudah menyatakan bahwa rehabilitasi menjadi solusi terbaik untuk menyembuhkan para pemakai.
"Prosesnya dimulai dari tahap detosifikasi (membuang racun) kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi berupa bimbingan konseling dan kelompok serta pendampingan untuk memulihkan secara psikogis, dan pasca rehabilitasi yakni pemantauan melalui medical record," kata dia.
BNN telah membuat standar rehabilitasi yakni selama enam bulan dengan rincian tiga bulan ditanggung negara dan tiga bulan atas biaya sendiri.
"Seseorang bisa dinyatakan bersih dari narkoba jika dalam enam bulan berdasarkan medical record benar-benar tidak memakai, dan baru bisa dikatakan berhasil rehabilitasinya," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
RSJ Grhasia DIY Tangani Mayoritas Pasien Skizofrenia Usia Produktif
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Kasus Terbanyak: Depresi, Anxiety, dan Skizofrenia
-
Hubungan Kepemilikan Kucing dengan Kesehatan Mental, Benarkah Bisa Picu Gangguan Skizofrenia?
-
Melihat Aktivitas ODGJ di Posyandu Jiwa Kota Kediri
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan
-
Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak
-
Dipicu Kebutuhan Tampil Percaya Diri, Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Naik Saat Ramadan
-
Berat Badan Anak Susah Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan yang Sering Tak Disadari
-
Tes Genetik Makin Terjangkau, Indonesia Targetkan 200 Ribu Sequencing DNA untuk Deteksi Penyakit
-
Kenali Ragam Penyakit Ginjal dan Pilihan Pengobatan Terbaiknya