Suara.com - Ditetapkannya peraturan wajib kerja bagi dokter spesialis melalui Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017, membuat lulusan kedokteran spesialis tak bergeming.
Mau tak mau, mereka harus mengabdi di rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan, melalui Perpres ini, juga diatur sanksi yang akan dikenakan bagi lulusan kedokteran spesialis yang melanggar.
Disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, drg Usman Sumantri, Msc, sanksi ini diberlakukan karena selama ini pemerintah memberikan subsidi untuk membiayai pendidikan dokter spesialis.
"Jadi walaupun peserta mandiri yang bayar sendiri itu ada subsidi pemerintah didalamnya. Apalagi penerima beasiswa atau biaya pendidikan, diharapkan mereka mau mengabdi ke daerah melayani masyarakat," ujar dia pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jumat (3/2/2017).
Pada kesempatan yang sama, Dr. dr. Kiki Lukman, M (Med), FCSI, perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Spesialis Bedah mengatakan bahwa pada dasarnya SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) hanya memenuhi 30 persen dari kebutuhan keseluruhan pendidikan, sisanya disubsidi pemerintah.
"Banyak sarana dan pra sarana yang jika dibebankan semua ke peserta didik akan jadi sangat mahal. Bisa saja 100 juta satu semester. Kalau tidak disubsidi pemerintah, ya yang bisa sekolah kedokteran spesialis hanya yang punya duit. Diharapkan biaya pendidikan spesialis bisa sepenuhnya ditanggung pemerintah kedepannya agar mereka benar-benar mau mengabdi untuk negara," tambah dia.
Ditambahkan dr Nurdadi Saleh, SpOG dari perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Obstetri dan Ginekologi, dokter spesialis yang tak mau mengabdi bisa dikenakan sanksi tidak dikeluarkannya surat tanda registrasi (STR), yang artinya dokter tidak bisa praktik.
"Seorang dokter, setelah lulus ada prosedur yang harus dilalui untuk praktek yaitu melakukan pengurusan surat tanda registrasi, ijasah profesi, ijasah kolegium dan rekomendasi profesi. Ketika seseorang tidak bersedia ikut wajib kerja ini, maka sanksi yang akan kita berikan adalah tidak keluarnya surat tanda registrasi yang artinya dokter tidak bisa praktik," ujar dr Nurdadi.
Baca Juga: Mengulik Asus ZenFone 3 MAX (ZC553KL)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun