Suara.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis pada Januari lalu.
Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa lulusan kedokteran spesialis wajib menjalani penempatan di rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah di berbagai penjuru Indonesia.
Para dokter spesialis ini akan menjalani masa pengabdian minimal satu tahun. Ada banyak keuntungan yang didapat dokter spesialis saat menjalani program 'Wajib Kerja Dokter Spesialis' (WKDS).
Disampaikan dr Nurdadi Saleh, SpOG dari perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Obstetri dan Ginekologi, para dokter spesialis ini akan mendapatkan tiga hak, yakni insentif dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit dimana mereka ditempatkan.
"Sebagai contoh, untuk penempatan Tidore, take home pay dokter spesialis yang mengikuti program WKDS ini bisa mencapai Rp80 juta sebulan. Itu rinciannya Rp23 juta insentif dari Kemkes, Rp25 juta insentif dari Pemda, dan Rp30 juta dari rumah sakit.
"Jadi memang nggak hanya sekedar menempatkan tapi juga dipikirkan kesejahterannya," ujar dr Nurdadi pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Insentif ini, tambah dia, jauh lebih baik daripada program penempatan sebelumnya yang hanya bergantung pada pemerintah daerah. Untuk itu, Ia sangat mendukung terealisasinya program wajib kerja dokter spesialis ini.
Hal yang sama dikemukakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Poedjo Hartono selaku perwakilan IDI mengatakan bahwa dengan insentif yang besar diharapkan semakin banyak dokter spesialis yang mau mengabdi ke daerah. Ia pun meminta pemerintah benar-benar merealisasikan program ini.
"Kita tahu bahwa penumpukan dokter spesialis terjadi di kota besar. Padahal ada kebutuhan masyarakat di daerah yang harus dilayani. Jadi ini program yang sangat baik. Selama kesejahteraan dokter juga dipikirkan kami sangat mendukung," tambah dia.
Baca Juga: Lulusan Baru Kedokteran Spesialis Wajib Kerja di Daerah
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, drg Usman Sumantri, Msc mengatakan baru lima lulusan kedokteran spesialis yang diwajibkan mengikuti program WKDS ini, yakni spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis anestesi dan terapi intensif.
"Kenapa lima spesialis ini, karena berhubungan dengan penyelamatan nyawa. Kalau program sudah berjalan dan ada kebutuhan untuk spesialis lain, kita akan rencamakan selanjutnya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal