Suara.com - Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek berharap, polemik terkait pemecatan Mayjen TNI Dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat diselesaikan secara internal organisasi profesi.
Menurut Nila, yang bisa menentukan apakah Terawan melanggar kode etik profesi kedokteran, adalah profesi itu sendiri
"Yang menentukan semua itu tentu profesi. Kami dalam keprofesian itu harus menentukan sesuatu dengan suatu penelitian," ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Menkes Nila mempersilakan IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), serta himpunan profesi kedokteran, untuk duduk bersama membicarakan soal pemecatan Terawan.
"Kami mengharapkan diselesaikan secara internal dulu dan ada solusi yang dapat diambil," terangnya.
Nila mengaku setuju terjadi rekonsiliasi antara IDI dan Terawan. Sebab itu, ia berharap ada koordinasi di antara pihak-pihak terkait terlebih dahulu, sebelum akhirnya Kemenkes turun tangan untuk menengahi masalah tersebut.
Terkait metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan istilah 'cuci otak’ yang diterapkan Terawan, menurut Menkes Nila, mesti dibuktikan lebih dahulu dengan penelitian. Sebab, hal itu terkait dengan kepentingan banyak orang.
Nila sendiri tidak begitu memahami moteda DSA ala Terawan. Yang bisa menjawab apakah metode tersebut sesuai dengan etika dan standar kedokteran, adalah profesi itu sendiri.
"Saya kebetulan bukan profesi yang (menangani saraf). Jadi kan saya nggak tahu lebih dalam dong. Saya ahli mata, hubungannya sama DSA kasian banget dong. Tanyakan sama profesinya, mungkin juga sudah atau belum (dikaji), nanti saya salah," jelasnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Gagal Pasangkan Istri Dengan Hamish Daud di Film Ini
Dokter Terawan diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI, karena motode DSA yang sering diterapkan untuk menangani pasien stroke, dinilai menyalahi kode etik kedokteran. Di dalam surat IDI tertanggal 23 Maret 2018, Dokter Terawan yang telah lama menerapkan metode DSA.
Pemecatan berlaku selama 1 tahun sebagai tindak lanjut atas putusan MKEK yang menyatakan Dokter Terawan melakukan pelanggaran berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?