Suara.com - Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek berharap, polemik terkait pemecatan Mayjen TNI Dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat diselesaikan secara internal organisasi profesi.
Menurut Nila, yang bisa menentukan apakah Terawan melanggar kode etik profesi kedokteran, adalah profesi itu sendiri
"Yang menentukan semua itu tentu profesi. Kami dalam keprofesian itu harus menentukan sesuatu dengan suatu penelitian," ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Menkes Nila mempersilakan IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), serta himpunan profesi kedokteran, untuk duduk bersama membicarakan soal pemecatan Terawan.
"Kami mengharapkan diselesaikan secara internal dulu dan ada solusi yang dapat diambil," terangnya.
Nila mengaku setuju terjadi rekonsiliasi antara IDI dan Terawan. Sebab itu, ia berharap ada koordinasi di antara pihak-pihak terkait terlebih dahulu, sebelum akhirnya Kemenkes turun tangan untuk menengahi masalah tersebut.
Terkait metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan istilah 'cuci otak’ yang diterapkan Terawan, menurut Menkes Nila, mesti dibuktikan lebih dahulu dengan penelitian. Sebab, hal itu terkait dengan kepentingan banyak orang.
Nila sendiri tidak begitu memahami moteda DSA ala Terawan. Yang bisa menjawab apakah metode tersebut sesuai dengan etika dan standar kedokteran, adalah profesi itu sendiri.
"Saya kebetulan bukan profesi yang (menangani saraf). Jadi kan saya nggak tahu lebih dalam dong. Saya ahli mata, hubungannya sama DSA kasian banget dong. Tanyakan sama profesinya, mungkin juga sudah atau belum (dikaji), nanti saya salah," jelasnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Gagal Pasangkan Istri Dengan Hamish Daud di Film Ini
Dokter Terawan diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI, karena motode DSA yang sering diterapkan untuk menangani pasien stroke, dinilai menyalahi kode etik kedokteran. Di dalam surat IDI tertanggal 23 Maret 2018, Dokter Terawan yang telah lama menerapkan metode DSA.
Pemecatan berlaku selama 1 tahun sebagai tindak lanjut atas putusan MKEK yang menyatakan Dokter Terawan melakukan pelanggaran berat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental