Suara.com - Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek berharap, polemik terkait pemecatan Mayjen TNI Dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat diselesaikan secara internal organisasi profesi.
Menurut Nila, yang bisa menentukan apakah Terawan melanggar kode etik profesi kedokteran, adalah profesi itu sendiri
"Yang menentukan semua itu tentu profesi. Kami dalam keprofesian itu harus menentukan sesuatu dengan suatu penelitian," ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Menkes Nila mempersilakan IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), serta himpunan profesi kedokteran, untuk duduk bersama membicarakan soal pemecatan Terawan.
"Kami mengharapkan diselesaikan secara internal dulu dan ada solusi yang dapat diambil," terangnya.
Nila mengaku setuju terjadi rekonsiliasi antara IDI dan Terawan. Sebab itu, ia berharap ada koordinasi di antara pihak-pihak terkait terlebih dahulu, sebelum akhirnya Kemenkes turun tangan untuk menengahi masalah tersebut.
Terkait metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan istilah 'cuci otak’ yang diterapkan Terawan, menurut Menkes Nila, mesti dibuktikan lebih dahulu dengan penelitian. Sebab, hal itu terkait dengan kepentingan banyak orang.
Nila sendiri tidak begitu memahami moteda DSA ala Terawan. Yang bisa menjawab apakah metode tersebut sesuai dengan etika dan standar kedokteran, adalah profesi itu sendiri.
"Saya kebetulan bukan profesi yang (menangani saraf). Jadi kan saya nggak tahu lebih dalam dong. Saya ahli mata, hubungannya sama DSA kasian banget dong. Tanyakan sama profesinya, mungkin juga sudah atau belum (dikaji), nanti saya salah," jelasnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Gagal Pasangkan Istri Dengan Hamish Daud di Film Ini
Dokter Terawan diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI, karena motode DSA yang sering diterapkan untuk menangani pasien stroke, dinilai menyalahi kode etik kedokteran. Di dalam surat IDI tertanggal 23 Maret 2018, Dokter Terawan yang telah lama menerapkan metode DSA.
Pemecatan berlaku selama 1 tahun sebagai tindak lanjut atas putusan MKEK yang menyatakan Dokter Terawan melakukan pelanggaran berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya
-
Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien