Suara.com - Dokter Terawan Agus Putranto yang menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI, dan rekomendasi izin praktiknya pun dicabut .
Pemecatan sementara dokter Terawan, karena dianggap telah melakukan pelanggaran etika, yakni pada metode "cuci otak" yang dilakukannya belum terbukti secara ilmiah, melakukan iklan, memuji diri sendiri berlebihan, dan testimoni pasien.
Menanggapi hal tersebut Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek mengatakan bahwa masalah pemecatan dokter Terawan merupakan urusan internal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan seharusnta diselesaikan pula secara internal. Namun bila belum dilakukan, Menkes Nila bersedia memediasi pertemuan antara IDI dan dr. Terawan.
"Disarankannya agar IDI melakukan komunikasi antar organisasi dengan MKEK, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk mengonfirmasi dan menyamakan pandangan dalam menyampaikan pernyataan di depan publik. Termasuk langkah-langkah tindak lanjut yang tepat sesuai dengan ketentuan dan standar kedokteran, namun juga dapat diterima publik," ujar Menkes Nila dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (5/4/2018).
Sampai saat ini, Kemenkes sedang dalam proses komunikasi dengan IDI, MKEK dan organisasi profesi untuk mendalami fakta dan persoalan yang sebenarnya. Setelah itu akan dilakukan mediasi mencari solusi terbaik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Bibir Sumbing pada Bayi: Penyebab, Waktu Operasi, dan Cara Perawatannya
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital