Suara.com - Properti Toko Bikin Anak Cedera Otak, Topshop Denda 8 Miliar.
Ritel fesyen, Topshop didenda 450 ribu poundsterling atau sekitar 8 miliar rupiah setelah seorang gadis 12 tahun menderita cedera otak akibat properti toko menimpanya di pusat perbelanjaan, Glasgow.
Gadis yang tak disebutkan namanya itu mengalami retak di bagian tulang tengkorak kepala. Peristiwa diterjadi ketika anak tersebut sedang berbelanja bersama ibu, kemudian salah satu perabotan yang dipakai untuk pembatas antrean kasir jatuh menimpanya.
Saat kejadian anak itu langsung dilarikan ke rumah sakit anak di Glasgow. Berdasarkan hasil pemeriksaan ia mengalami patah tulang tengkorak serta luka dan memar.
Kondisi gadis itu sekarang memiliki bekas luka di pelipis kanan dan tidak masuk sekolah selama delapan minggu.
Arcadia Group Ltd, selaku perusahaan pemilik merek Topshop dan Topman, mengaku bersalah. Pernyataan itu dilontarkan pekan lalu di Glasgow Sheriff Court atas mengakui melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu kesehatan dan keselamatan.
"Akibat kelalaian perusahaan, seorang anak berusia 12 tahun mengalami cedera parah dan cacat permanen. Ini insiden serius dan menyedihkan. Namun kami telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan tidak ada kejadian terulang lagi," kata Sheriff Paul Crozier staf Arcadia Group seperti dilansir Dailymail, Kamis (31/1/2019).
Atas insiden itu, kini toko Topshop di Glasgow ditutup sementara untuk diperiksa kepolisian termasuk memeriksa CCTV.
Deputi fiskal kejaksaan Catriona Dow mengatakan pembatas itu harus diperbaiki.
Baca Juga: Wanita Ini Derita Ensefalitis, Penyakit yang Mengubahnya Jadi 'Orang Lain'
Insiden yang mengakibatkan seorang bocah geger otak itu tepatnya terjadi pada 7 Februari 2017. Kala itu usianya baru sepuluh tahun. Ia dan ibunya memasuki Topshop sekitar jam 8 malam. Gadis itu dan ibunya telah melihat topi dan mencobanya.
"Sekitar jam 8.15 malam, ibu gadis itu mendengar teriakan lalu ia berbalik untuk melihat putrinya yang sudah terbaring di lantai dengan pembatas antrian menimpanya," terang Dow.
Setelah proses pemeriksaan dan peradilan. Topshop resmi didenda 8 miliar dan harus menata ulang desain toko yang lebih aman.
Seorang juru bicara Arcadia mengatakan: "Grup Arcadia sedih atas cedera yang diderita oleh gadis kecil yang menjadi korban properti toko di pusat perbelanjaan kami dan kami meminta maaf kepada keluarganya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru