Suara.com - Ini Alasan Ruang Pengaduan Masalah Anak dan Perempuan Belum Optimal.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadukan bahwa kerap menerima pengaduan masyarakat terkait urusan perempuan dan anak.
Melalui Kepala Bidang Pelayanan Publik, Aparatur dan Ketenagakerjaan, Kemensetneg, Djoko Triwidayanto menyampaikan banyak surat-surat pengaduan masyarakat yang masuk terkait bagaimana proses dan pola penanganan kasus yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Guna menjawab keluhan tersebut, Plt Kepala Biro Hukum dan Humas, Margareth Robin Korwa menjelaskan, tentang prosedur mekanisme penanganan pengaduan yang ada di KPPPA mulai dari proses penerimaan, analisis dan klarifikasi aduan untuk mencari kebenaran objektif dari masalah.
“KPPPA dalam hal proses penanganan pengaduan masyarakat tidak bisa menangani pengaduan secara langsung. Permasalahan perempuan dan anak merupakan cross-cutting issues atau lintas sektoral, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu lembaga,” jelas Margareth Robin Korwa melalui siaran pers yang diterima Suara.com
Dalam hal penanganan aduan, Kemen PPPA mengacu pada 3 (tiga) hak dasar yang harus dipenuhi yaitu hak atas kebenaran, perlindungan dan pemulihan yang perlu diberikan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menambahkan, bahwa ruang gerak KPPPA dalam hal penanganan dibatasi ruang lingkup sebagai kementerian kebijakan dan koordinatif. Padahal menurut Pribudiarta, besarnya angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak seharusnya berbanding lurus dengan hadirnya negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan bantuan rehabilitasi.
“Namun, yang menjadi kendala hingga saat ini, belum ada Kementerian Pusat atau Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan layanan pendampingan terhadap penanganan permasalahan perempuan dan anak secara langsung,” tukasnya.
Baca Juga: Gede Widiade Tak Lagi Jabat Direktur Utama Persija Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online