Suara.com - Ramadan, Badan POM Temukan Ratusan Ribu Kemasan Pangan Tak Laik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sekitar 170 ribu lebih kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, ilegal serta Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 3.4 Miliar.
Target intentifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ ilegal, kedaluwarsa, dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang (rhomadamin B dan methanyl yellow).
Produk kedeluwarsa yang ditemukan diantaranya susu kental manis, makanan ringan dan biskuit. Sementara produk rusak diantaranya adalah teh, makanan ringan dan sereal. Untuk produk ilegal diantaranya adalah makanan ringan dan minuman berperisa.
"Produk-produk ini kita lihat intens digunakan selama Ramadan," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Tetty H. Sihombing di Gedung C BPOM, Jakarta Pusat, Senin, (20/5/2019).
Sementara itu, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan data intentifikasi pangan pada 2018 lalu, maka tahun ini terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan.
Pada Tahap III tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel/distributor pangan jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110 ribu produk kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 2.2 Miliar.
"Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intentifikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota," ungkap Penny.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mencegah Muntaber saat Berpuasa
Meski demikian, Penny mengakui terjadi penurunan presentase produk takjil yang tidak memenuhi syarat.
"Pada pelaksanaan intentifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5.34 persen," kata Penny lebih lanjut.
Temuan produk kedaluwarsa, pangan rusak, dan pangan ilegal saat Ramadan banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, Bima Gorontalo, Banda Aceh, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar
-
Cara Efektif Mencegah Stunting dan Wasting Lewat Nutrisi yang Tepat untuk Si Kecil
-
Kisah Pasien Kanker Payudara Menyebar ke Tulang, Pilih Berobat Alternatif Dibanding Kemoterapi
-
Pengobatan Kanker dengan Teknologi Nuklir, Benarkah Lebih Aman dari Kemoterapi?
-
Data BPJS Ungkap Kasus DBD 4 Kali Lebih Tinggi dari Laporan Kemenkes, Ada Apa?
-
Camping Lebih dari Sekadar Liburan, Tapi Cara Ampuh Bentuk Karakter Anak